SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kendala teknis disebut menjadi salah satu masalah antara Pemkot Serang dengan ahli waris Ahmad bin Samin belum menemukan solusi terkait penyegelan SDN Kuranji.
Asisten Daerah (Asda) I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, Pj Walikota Serang sempat meminta untuk bertemu dengan kuasa hukum ahli waris untuk membahas tindak lanjut persoalan SDN Kuranji.
“Sebetulnya Pak Pj Walikota juga ingin mengajak kuasa hukum ahli waris untuk diskusi. Tapi, saya belum tau bagaimana kelanjutannya, karena belum ada arahan dari beliau (Pj Walikota Serang),” ujarnya, Senin, 22 Juli 2024.
Subagyo mengatakan, penyegelan SDN Kuranji itu sudah berlangsung cukup lama, sejak Agustus 2023 lalu dan belum menemukan penyelesaian secara konkret.
Soalnya, kata dia, masih adanya kendala persoalan teknis antara kedua bekah pihak.
“Jadi sebetulnya kendalanya itu hanya persoalan teknis penyelesaiannya saja,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan hasil diskusi telah menemukan beberapa hal kesepakatan antara Kuasa Hukum dengan Pemkot Serang untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kalau kaitan dengan beberapa hal yang disampaikan sudah mengerucut. Bahwa kami sepakat, dengan beberapa yang dimusyawarahkan,” tuturnya.
Akan tetapi, tata cara penyelesaian itu diakui cukup sulit, seperti keinginan Kuasa Hukum yang meminta penyelesaian dengan cara musyawarah antara kedua belah pihak, lalu dituangkan ke akta notaris dan ditetapkan oleh Pengadilan.
“Kalau (keinginan) kami kebalik. Pemkot inginnya ada gugatan dulu ke pengadilan, baru nanti diselesaikan, walaupun nanti tidak masuk pada pokok perkara. Jadi di mediasi oleh pengadilan,” jelasnya.
Menurutnya, keinginan Pemkot Serang itu merupakan solusi dan arahan langsung yang diberikan oleh pihak Pengadilan.
“Jadi, tidak bisa kalau langsung musyawarah dan diperkuat oleh notaris baru penetapan,” katanya.
Saat mediasi dengan Kuasa Hukum Ahli Waris yang difasilitasi oleh Kapolresta Serang Kota, lanjut Subagyo, sudah menemukan titik temu yang sesuai. Namun, Pemkot Serang harus menyiapkan beberapa hal sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
“Sudah ada kesepakatan, tinggal bahan-bahan yang didiskusikan antara keinginan ahli waris dengan pemkot ini yang belum selesai. Intinya sudah mengerucut, tapi belum ada kesimpulan,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono
Reporter: Nahrul Muhilmi











