TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Beredar sebuah video di akun Instagram @sumedang_bagus yang memperlihatkan perdebatan warga muslim dengan beberapa warga non muslim terkait peribadatan di Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Nampak dalam video itu, sejumlah warga Kampung Melayu Timur mengimbau supaya warga non muslim itu dalam melakukan ibadahnya tidak berada di pemukiman warga yang mayoritas muslim.
Menanggapi video itu, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, memberikan klarifikasi.
Kata Soma, video tersebut merupakan kejadian pada bulan Maret lalu dan kasus tersebut juga sudah diselesaikan.
“Jadi, video yang beredar di sosial media sosial itu sudah dari bulan Maret lalu dan saat ini semua sudah kondusif,” terang Soma, Rabu 24 Juli 2024.
Kata Soma, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan mediasi dan menyiapkan tempat sementara untuk jemaat Gereja Thesalonika tersebut dalam beribadah. Mengingat tempat ibadah mereka sebelumnya belum memiliki izin.
Soma juga menjelaskan, kronologis kejadian tersebut berawal dari jemaat Gereja Thesalonika yang melakukan ibadah di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Puri Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga.
Namun, setelah masa kontrak tersebut berakhir, mereka membeli dua rumah dengan tujuan untuk dijadikan tempat kegiatan yayasan.
Namun, selang beberapa bulan, tempat tersebut digunakan sebagai rumah doa. “Nah, berdasarkan regulasi tiga keputusan menteri bersama, rumah doa termasuk dalam kategori rumah ibadah. Namun, masyarakat merasa tidak dimintai izin untuk aktivitas rumah doa tersebut, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan,”jelasnya.
Ketika mengetahui informasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah mediasi yang dihadiri oleh unsur Forkopimcam, Kecamatan Teluknaga, DPMPTSP, Perkim, Satpol PP, serta lintas sektoral Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Tangerang dan FKUB. “Termasuk, Kapolres Metro Tangerang juga turut hadir pada mediasi tersebut,” katanya.
Meski begitu, dirinya juga sangat menyayangkan terhadap tindakan oknum warga yang mengolok-olok jemaat tersebut.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berkomitmen untuk selalu menjaga kerukunan dan toleransi beragama di wilayahnya.
“Dari hasil mediasi, diketahui bahwa secara administrasi tempat tersebut memang tidak memiliki izin yayasan maupun izin rumah ibadah. Dan dari hasil mediasi juga memutuskan untuk memberikan tempat peribadatan sementara bagi jemaat Gereja Thesalonika di Aula Kantor Kecamatan lama Teluknaga,” pungkasnya.
Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, Wahyudi menyampaikan bahwa pimpinan FKUB juga sudah memberikan informasi tentang peraturan dan regulasi yang berlaku kepada pengurus Gereja Thesalonika di beberapa kali pertemuan yang dilaksanakan.
Dan seusai kejadian pada bulan Maret lalu, pihak FKUB juga kembali memberikan informasi atau arahan terkait langkah-langkah mengurus penggunaan tempat untuk ibadah.
“Alhamdulillah, saat itu juga langsung diberikan tempat sementara untuk melakukan aktifitas peribadatan di Aula Kantor Kecamatan Teluknaga yang lama, hingga mereka dapat mengurus izinnya. Namun disayangkan, sampai saat ini mereka tidak melakukan proses izin yang seharusnya,” tutup Wahyudi.
Editor: Abdul Rozak