slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Terungkap, Ini Pihak Swasta yang Jalin Kerjasama dengan Kadis Parpora Kota Serang Sarnata

Fahmi by Fahmi
02-08-2024 13:27:44
in Hukum, Utama
Terungkap, Ini Pihak Swasta yang Jalin Kerjasama dengan Kadis Parpora Kota Serang Sarnata

Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata saat akan dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Serang, Selasa 30 Juli 2024. Foto Dok Radar banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Identitas pihak swasta yang menjalin kerjasama dengan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata terkait pengelolaan dan penyewaan lahan di Stadion Maulana Yusuf (MY) terungkap.

Pihak swasta tersebut diketahui pria berinisial B. Ia disebut turut bertanggungjawab atas kasus hukum yang menjerat Sarnata hingga akhirnya dijebloskan ke penjara.

Baca Juga :

Pemkot Serang Siapkan Rp6,7 Miliar untuk Insentif Guru Ngaji hingga Marbot

Timbulan Sampah Kota Serang Terus Meningkat

Ribuan Siswa Lulusan SD di Kota Serang Bakal Dialihkan ke Swasta

Pemkot Serang Bakal Bangun Serang Convention Center

Plh. Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan pihak swasta berinisial B tersebut masih enggan berkomentar. Ia berdalih, penyidik saat ini masih fokus melakukan proses penyidikan kasus tersebut.

“Saya belum berani komentar lebih jauh karena ini masih proses penyidikan. Nanti lihat saja perkembangan penyidikan,” katanya, Jumat 2 Agustus 2024.

Merryon mengatakan, berdasarkan konferensi pers Kajari Serang, Lulus Mustofa Selasa sore, 30 Juli 2024 lalu, penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut. “Berdasarkan keterangan Pak Kajari beberapa hari yang lalu masih pengembangan ya,” katanya didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang, Aditya Nugroho.

Kajari Serang, Lulus Mustofa menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut membuat Sarnata ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 (UU Tipikor),” ujarnya.

Kajari menjelaskan, kasus tersebut berawal pada tahun 2023 lalu. Ketika itu, Sarnata menjalin kerjasama dengan pihak swasta untuk melakukan pengelolaan atau penyewaan aset Pemkot Serang di Stadion Maula Yusuf.

Kerjasama itu dilakukan sebagaimana Perjanjian Nomor: 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023. “Yang bersangkutan ini, tersangka S (Sarnata) melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan atau penyewaan aset Pemkot Serang di Stadion Maula Yusuf,” katanya.

Kajari menyebut, perjanjian kerjasama tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Seharusnya, uang sewa yang ditarik pihak ketiga tersebut harus dibayarkan minimal dua hari sebelum penandatanganan kerjasama.

Akan tetapi, uang sewa senilai ratusan juta yang ditarik dari 59 pedagang itu nyatanya tidak masuk ke kas pemerintah. “Kenyataannya sampai hari ini uang sewa ini tidak dibayar, tidak ada pemasukan ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah),” katanya.

Kajari mengatakan, Sarnata melakukan perjanjian yang tidak sesuai prosedur dengan pihak ketiga. Akibatnya, terdapat potensi kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp 483.635.555.

“Dia (Sarnata) menandatangi perjanjian yang sebenarnya dia tidak berhak, tidak melalui prosedur sebagai kepala dinas dan dilakukan ilegal. Tidak ada pemasukan ke RKUD, sesuai perhitungan jasa pelayanan penilai publik itu Rp 483.635.555,” ujar pria asal Madiun, Jawa Timur ini.

Perbuatan Sarnata tersebut, diakui Kajari telah menguntungkan pihak ketiga sebesar Rp 456,700 juta. Potensi penerimaan atau keuntungan yang didapatkan pihak ketiga tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Sebab, saat ini pembangunan lapak pedagang tersebut saat ini masih berjalan.

“Jadi pamasukan ke RKUD itu sama sekali tidak ada. Lahan itu tetap dibangun bahkan terhitung di bulan Juli kemarin pihak ketiga sudah menerima pemasukan atau keuntungan. Masih didalami (potensi penerimaan pihak ketiga) karena pembangunan ruko atau lapak itu masih berjalan,” katanya.

“Kerugian negara sudah kami pegang, tapi pastinya berjalannya waktu perhitungan kerugian negara akan kami pakai perhitungan pihak audit yang lebih kompeten,” sambung mantan Kajari Trenggalek ini.

Kajari menegaskan, tersangka dalam kasus tersebut dipastikan bertambah. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. “Insya Allah nanti menyusul (tersangka baru),” tuturnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: Kadis Parpora Kota Serang SarnataKajari Serang Lulus MustofaKasi Pidsus Aditya Nugrohokasus korupsi kota Serangkejari serangkorupsi stadion Maula YusufKota Serangpejabat pemkot serang dipenjarapejabat Pemkot serang ditahanPemkot SerangPlh. Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kakak Prabowo Minta Kader Gerindra Menangkan Andra Soni di Pilkada Banten 2024

Next Post

Pengamen Ondel-Ondel Asal Jakarta Tenggelam di Pantai Karangseke

Related Posts

Insentif Guru Ngaji
Kota Serang

Pemkot Serang Siapkan Rp6,7 Miliar untuk Insentif Guru Ngaji hingga Marbot

by Nahrul Muhilmi
Senin, 15 Juni 2026 13:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menyiapkan anggaran sekitar Rp6,7 miliar untuk pembayaran insentif guru ngaji, marbot, dan pemandi jenazah...

Read moreDetails

Timbulan Sampah Kota Serang Terus Meningkat

Ribuan Siswa Lulusan SD di Kota Serang Bakal Dialihkan ke Swasta

Pemkot Serang Bakal Bangun Serang Convention Center

Kantor Pertanahan Kota Serang Serahkan 10 Sertipikat BMN kepada Pemkot Serang

Revitalisasi Alun-Alun Kota Serang Segera Dimulai, Pengerjaan Fisik Pekan Depan

Pemkot Serang Data Rumah yang Berubah Fungsi untuk Kejar PBG

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

Next Post
Pengamen Ondel-Ondel Asal Jakarta Tenggelam di Pantai Karangseke

Pengamen Ondel-Ondel Asal Jakarta Tenggelam di Pantai Karangseke

Wujudkan Kota Pendidikan, Helldy Perkuat Komitmen Kenaikan TPP Penilik dan Pengawas

Wujudkan Kota Pendidikan, Helldy Perkuat Komitmen Kenaikan TPP Penilik dan Pengawas

Beredar Surat Rekomendasi PKS Kota Tangerang untuk Faldo Maldini-Fadhlin, Ini Tanggapan DPD PKS Kota Tangerang

Beredar Surat Rekomendasi PKS Kota Tangerang untuk Faldo Maldini-Fadhlin, Ini Tanggapan DPD PKS Kota Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

ASN Cilegon saat mengikuti salah satu kegiatan apel di halaman Kantor Wali Kota Cilegon.

Besok, Wali Kota Cilegon Lantik 37 Pejabat Eselon III dan IV

Selasa, 16 Juni 2026 11:21
Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Selasa, 16 Juni 2026 11:10
Ratusan warga Perumahan Safira, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang mengikuti pawai obor dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah

Sambut 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Perumahan Safira Kota Serang Meriahkan Pawai Obor

Selasa, 16 Juni 2026 11:00
Cape Varde menahan imbang Spanyol.pada laga pembuka grup H Piala Dunia 2026 di Stadion Atlanta, Amerika Serikat, Senin, 15 Juni 2026 malam. (fcfcomunica/ig)

Spanyol Ditahan Imbang Cape Varde 0-0, Ini Kata Pelatih Spanyol

Selasa, 16 Juni 2026 10:29
Klasemen sementara POPDA XII Banten 2026 hingga Senin 15 Juni 2026 pukul 22.06 WIB.

Kota Tangerang Makin Unggul, Cilegon Bertahan di Empat Besar Klasemen POPDA XII Banten 2026

Selasa, 16 Juni 2026 10:17
Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

Selasa, 16 Juni 2026 09:52
ASN Cilegon saat mengikuti salah satu kegiatan apel di halaman Kantor Wali Kota Cilegon.

Besok, Wali Kota Cilegon Lantik 37 Pejabat Eselon III dan IV

Selasa, 16 Juni 2026 11:21
Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Selasa, 16 Juni 2026 11:10
Ratusan warga Perumahan Safira, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang mengikuti pawai obor dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah

Sambut 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Perumahan Safira Kota Serang Meriahkan Pawai Obor

Selasa, 16 Juni 2026 11:00
Cape Varde menahan imbang Spanyol.pada laga pembuka grup H Piala Dunia 2026 di Stadion Atlanta, Amerika Serikat, Senin, 15 Juni 2026 malam. (fcfcomunica/ig)

Spanyol Ditahan Imbang Cape Varde 0-0, Ini Kata Pelatih Spanyol

Selasa, 16 Juni 2026 10:29
Klasemen sementara POPDA XII Banten 2026 hingga Senin 15 Juni 2026 pukul 22.06 WIB.

Kota Tangerang Makin Unggul, Cilegon Bertahan di Empat Besar Klasemen POPDA XII Banten 2026

Selasa, 16 Juni 2026 10:17
Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

Selasa, 16 Juni 2026 09:52

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

ASN Cilegon saat mengikuti salah satu kegiatan apel di halaman Kantor Wali Kota Cilegon.

Besok, Wali Kota Cilegon Lantik 37 Pejabat Eselon III dan IV

by Adam Fadillah
Selasa, 16 Juni 2026 11:21

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Cilegon akan melantik 37 pejabat eselon III dan IV besok, Rabu, 17 Juni 2026. Pelantikan...

Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

by Fahmi
Selasa, 16 Juni 2026 11:10

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JPU Kejari Kabupaten Tangerang meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang untuk menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak