SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Identitas pihak swasta yang menjalin kerjasama dengan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata terkait pengelolaan dan penyewaan lahan di Stadion Maulana Yusuf (MY) terungkap.
Pihak swasta tersebut diketahui pria berinisial B. Ia disebut turut bertanggungjawab atas kasus hukum yang menjerat Sarnata hingga akhirnya dijebloskan ke penjara.
Plh. Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan pihak swasta berinisial B tersebut masih enggan berkomentar. Ia berdalih, penyidik saat ini masih fokus melakukan proses penyidikan kasus tersebut.
“Saya belum berani komentar lebih jauh karena ini masih proses penyidikan. Nanti lihat saja perkembangan penyidikan,” katanya, Jumat 2 Agustus 2024.
Merryon mengatakan, berdasarkan konferensi pers Kajari Serang, Lulus Mustofa Selasa sore, 30 Juli 2024 lalu, penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut. “Berdasarkan keterangan Pak Kajari beberapa hari yang lalu masih pengembangan ya,” katanya didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang, Aditya Nugroho.
Kajari Serang, Lulus Mustofa menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut membuat Sarnata ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 (UU Tipikor),” ujarnya.
Kajari menjelaskan, kasus tersebut berawal pada tahun 2023 lalu. Ketika itu, Sarnata menjalin kerjasama dengan pihak swasta untuk melakukan pengelolaan atau penyewaan aset Pemkot Serang di Stadion Maula Yusuf.
Kerjasama itu dilakukan sebagaimana Perjanjian Nomor: 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023. “Yang bersangkutan ini, tersangka S (Sarnata) melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan atau penyewaan aset Pemkot Serang di Stadion Maula Yusuf,” katanya.
Kajari menyebut, perjanjian kerjasama tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Seharusnya, uang sewa yang ditarik pihak ketiga tersebut harus dibayarkan minimal dua hari sebelum penandatanganan kerjasama.
Akan tetapi, uang sewa senilai ratusan juta yang ditarik dari 59 pedagang itu nyatanya tidak masuk ke kas pemerintah. “Kenyataannya sampai hari ini uang sewa ini tidak dibayar, tidak ada pemasukan ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah),” katanya.
Kajari mengatakan, Sarnata melakukan perjanjian yang tidak sesuai prosedur dengan pihak ketiga. Akibatnya, terdapat potensi kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp 483.635.555.
“Dia (Sarnata) menandatangi perjanjian yang sebenarnya dia tidak berhak, tidak melalui prosedur sebagai kepala dinas dan dilakukan ilegal. Tidak ada pemasukan ke RKUD, sesuai perhitungan jasa pelayanan penilai publik itu Rp 483.635.555,” ujar pria asal Madiun, Jawa Timur ini.
Perbuatan Sarnata tersebut, diakui Kajari telah menguntungkan pihak ketiga sebesar Rp 456,700 juta. Potensi penerimaan atau keuntungan yang didapatkan pihak ketiga tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Sebab, saat ini pembangunan lapak pedagang tersebut saat ini masih berjalan.
“Jadi pamasukan ke RKUD itu sama sekali tidak ada. Lahan itu tetap dibangun bahkan terhitung di bulan Juli kemarin pihak ketiga sudah menerima pemasukan atau keuntungan. Masih didalami (potensi penerimaan pihak ketiga) karena pembangunan ruko atau lapak itu masih berjalan,” katanya.
“Kerugian negara sudah kami pegang, tapi pastinya berjalannya waktu perhitungan kerugian negara akan kami pakai perhitungan pihak audit yang lebih kompeten,” sambung mantan Kajari Trenggalek ini.
Kajari menegaskan, tersangka dalam kasus tersebut dipastikan bertambah. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. “Insya Allah nanti menyusul (tersangka baru),” tuturnya.
Editor: Mastur Huda