slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Terungkap, Ini Pihak Swasta yang Jalin Kerjasama dengan Kadis Parpora Kota Serang Sarnata

Fahmi by Fahmi
02-08-2024 13:27:44
in Hukum, Utama
Terungkap, Ini Pihak Swasta yang Jalin Kerjasama dengan Kadis Parpora Kota Serang Sarnata

Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata saat akan dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Serang, Selasa 30 Juli 2024. Foto Dok Radar banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Identitas pihak swasta yang menjalin kerjasama dengan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata terkait pengelolaan dan penyewaan lahan di Stadion Maulana Yusuf (MY) terungkap.

Pihak swasta tersebut diketahui pria berinisial B. Ia disebut turut bertanggungjawab atas kasus hukum yang menjerat Sarnata hingga akhirnya dijebloskan ke penjara.

Baca Juga :

Tumpah! Ribuan Warga Ikut Fun Run 5 Km IDI Cabang Serang

Ketua DKM Ats Tsauroh Khaeroni Siap Mediasi Konflik Pengurus, Fokus Benahi Internal Masjid

Khaeroni Sebut Penunjukkan Ketua DKM Masjid Agung Ats Tsauroh atas Dasar SK Wali Kota Serang

Ketua DKM Masjid Agung Ats Tsauroh Angkat Bicara Soal SK Walikota Serang

Plh. Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan pihak swasta berinisial B tersebut masih enggan berkomentar. Ia berdalih, penyidik saat ini masih fokus melakukan proses penyidikan kasus tersebut.

“Saya belum berani komentar lebih jauh karena ini masih proses penyidikan. Nanti lihat saja perkembangan penyidikan,” katanya, Jumat 2 Agustus 2024.

Merryon mengatakan, berdasarkan konferensi pers Kajari Serang, Lulus Mustofa Selasa sore, 30 Juli 2024 lalu, penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut. “Berdasarkan keterangan Pak Kajari beberapa hari yang lalu masih pengembangan ya,” katanya didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang, Aditya Nugroho.

Kajari Serang, Lulus Mustofa menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut membuat Sarnata ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 (UU Tipikor),” ujarnya.

Kajari menjelaskan, kasus tersebut berawal pada tahun 2023 lalu. Ketika itu, Sarnata menjalin kerjasama dengan pihak swasta untuk melakukan pengelolaan atau penyewaan aset Pemkot Serang di Stadion Maula Yusuf.

Kerjasama itu dilakukan sebagaimana Perjanjian Nomor: 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023. “Yang bersangkutan ini, tersangka S (Sarnata) melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan atau penyewaan aset Pemkot Serang di Stadion Maula Yusuf,” katanya.

Kajari menyebut, perjanjian kerjasama tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Seharusnya, uang sewa yang ditarik pihak ketiga tersebut harus dibayarkan minimal dua hari sebelum penandatanganan kerjasama.

Akan tetapi, uang sewa senilai ratusan juta yang ditarik dari 59 pedagang itu nyatanya tidak masuk ke kas pemerintah. “Kenyataannya sampai hari ini uang sewa ini tidak dibayar, tidak ada pemasukan ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah),” katanya.

Kajari mengatakan, Sarnata melakukan perjanjian yang tidak sesuai prosedur dengan pihak ketiga. Akibatnya, terdapat potensi kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp 483.635.555.

“Dia (Sarnata) menandatangi perjanjian yang sebenarnya dia tidak berhak, tidak melalui prosedur sebagai kepala dinas dan dilakukan ilegal. Tidak ada pemasukan ke RKUD, sesuai perhitungan jasa pelayanan penilai publik itu Rp 483.635.555,” ujar pria asal Madiun, Jawa Timur ini.

Perbuatan Sarnata tersebut, diakui Kajari telah menguntungkan pihak ketiga sebesar Rp 456,700 juta. Potensi penerimaan atau keuntungan yang didapatkan pihak ketiga tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Sebab, saat ini pembangunan lapak pedagang tersebut saat ini masih berjalan.

“Jadi pamasukan ke RKUD itu sama sekali tidak ada. Lahan itu tetap dibangun bahkan terhitung di bulan Juli kemarin pihak ketiga sudah menerima pemasukan atau keuntungan. Masih didalami (potensi penerimaan pihak ketiga) karena pembangunan ruko atau lapak itu masih berjalan,” katanya.

“Kerugian negara sudah kami pegang, tapi pastinya berjalannya waktu perhitungan kerugian negara akan kami pakai perhitungan pihak audit yang lebih kompeten,” sambung mantan Kajari Trenggalek ini.

Kajari menegaskan, tersangka dalam kasus tersebut dipastikan bertambah. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. “Insya Allah nanti menyusul (tersangka baru),” tuturnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: Kadis Parpora Kota Serang SarnataKajari Serang Lulus MustofaKasi Pidsus Aditya Nugrohokasus korupsi kota Serangkejari serangkorupsi stadion Maula YusufKota Serangpejabat pemkot serang dipenjarapejabat Pemkot serang ditahanPemkot SerangPlh. Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra
Previous Post

Kakak Prabowo Minta Kader Gerindra Menangkan Andra Soni di Pilkada Banten 2024

Next Post

Pengamen Ondel-Ondel Asal Jakarta Tenggelam di Pantai Karangseke

Related Posts

Tumpah! Ribuan Warga Ikut Fun Run 5 Km IDI Cabang Serang
Olahraga

Tumpah! Ribuan Warga Ikut Fun Run 5 Km IDI Cabang Serang

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 25 Mei 2025 07:55

Peserta saat mengikuti Fun Run 5 KM IDI Cabang Serang. (Foto: Nahrul Muhilmi)

Read moreDetails

Ketua DKM Ats Tsauroh Khaeroni Siap Mediasi Konflik Pengurus, Fokus Benahi Internal Masjid

Khaeroni Sebut Penunjukkan Ketua DKM Masjid Agung Ats Tsauroh atas Dasar SK Wali Kota Serang

Ketua DKM Masjid Agung Ats Tsauroh Angkat Bicara Soal SK Walikota Serang

Hiburan Malam di Kota Serang Bakal Dibongkar, Ini Jumlah THM yang Masih Beroperasi

Tahun Depan Pemkot Serang Rental Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

Pemkot Serang Bakal Terapkan Sistem Sewa Kendaraan Dinas Mulai 2026

Pemkot Serang Bakal Lelang Seluruh Kendaraan Dinasnya

Haul ke-459 Sultan Maulana Yusuf Dihadiri oleh Ribuan Jamaah

Rutan Kelas IIB Serang Bersama Kejaksaan Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Next Post
Pengamen Ondel-Ondel Asal Jakarta Tenggelam di Pantai Karangseke

Pengamen Ondel-Ondel Asal Jakarta Tenggelam di Pantai Karangseke

Wujudkan Kota Pendidikan, Helldy Perkuat Komitmen Kenaikan TPP Penilik dan Pengawas

Wujudkan Kota Pendidikan, Helldy Perkuat Komitmen Kenaikan TPP Penilik dan Pengawas

Beredar Surat Rekomendasi PKS Kota Tangerang untuk Faldo Maldini-Fadhlin, Ini Tanggapan DPD PKS Kota Tangerang

Beredar Surat Rekomendasi PKS Kota Tangerang untuk Faldo Maldini-Fadhlin, Ini Tanggapan DPD PKS Kota Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses



Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Taekwondo National Grade C Championship, Diikuti Ratusan Atlet

Taekwondo National Grade C Championship, Diikuti Ratusan Atlet

by Mulyadi
Minggu, 25 Mei 2025 08:43

Taekwondo National Grade C Championship digelar di Indoor Stadium Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 24 Mei 2025.

Promosikan UMKM Banten, Bank Indonesia Gelar Karya Kreatif Banten di Bintaro Jaya Xchange

Promosikan UMKM Banten, Bank Indonesia Gelar Karya Kreatif Banten di Bintaro Jaya Xchange

by Rostinah
Minggu, 25 Mei 2025 08:32

KKB & DIGIWARA Festival 2025 di Bintaro Jaya Xchange Mall 2, Tangerang Selatan. Kegiatan yang dibuka pada Jumat, 23 Mei...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak