SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-PT Lautan Steel Indonesia (LSI) memberikan klarifikasi mengenai dugaan pencemaran udara yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Dalam klarifikasinya yang diterima RADARBANTEN.CO.ID pada Selasa 6 Agustus 2024, LSI melalui hukumnya, Rustam Effendi dan Endang Derajat, menjelaskan, LSI sudah berdiri lebih dari 10 tahun. Sejak berdiri sudah mengolah pembuatan logam baja.
Untuk memulai produksinya dahulu dan sampai bisa beroperasi sampai saat ini, segala perizinan dari LSI untuk bisa menjalankan kegiatan produksinya sudah terpenuhi dengan baik dan benar.
“Sejak mulai berdiri tidak pernah ada yang menggugat PT Lautan Steel Indonesia terkait polusi udara ataupun limbah air/bahan kimia. Karena memang semua output dari PT Lautan Steel Indonesia baik berupa barang produksi maupun limbah industri sudah terkelola dengan baik sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku,” jelas LSI dalam surat klarifikasinya.
Sebagai informasi, RADARBANTEN.CO.ID pada 14 Juni 2024 memberitakan tentang pencemaran berjudul “Diduga Lakukan Pencemaran Udara, Pabrik Penggilingan Baja di Tangerang Terancam Diproses Hukum”.
Berita tersebut berdasarkan keterangan Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ardyanto Nugroho. Ia mengatakan, KLHK terus berkomitmen menjalankan tugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara sesuai dengan Surat KLHK Republik Indonesia Nomor: SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023.
“Mulai pekan lalu, pengawasan mulai diintensifkan terhadap pelaku usaha di wilayah Jabodetabek yang menghasilkan emisi dari proses produksinya,” katanya dalam siaran pers yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 14 Juni 2024 lalu.
Ardyanto mengungkapkan, pihak pengawas lingkungan hidup telah menemukan bahwa PT LSI tidak mengelola emisi dari salah satu unit produksi, yaitu Electric Furnace. Selain itu, perusahaan tidak melakukan pemantauan kualitas udara emisi secara reguler terhadap sejumlah cerobong.
“Pengawas Lingkungan Hidup di lokasi perusahaan juga melakukan pengambilan contoh uji udara emisi dan udara ambien bekerja sama dengan laboratorium lingkungan yang teregistrasi di KLHK,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, Dirjen Gakkum LHK selaku Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, Rasio telah kembali menekankan bahwa terhadap pelanggaran dan pencemaran udara akan dilakukan penegakan hukum serius.
“Pelanggaran dan pencemaran udara ini dapat disanksi administrasi, perdata dan pidana,” ujarnya.
Pelanggaran terhadap pencemaran udara, dijelaskan Ardyanto, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Sanksi administrasi dapat diterapkan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, dan atau pencabutan Perizinan berusaha berdasarkan Pasal 82C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” tuturnya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi