slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Bisnis

Disebut Lakukan Pencemaran Udara oleh KLHK, Begini Klarifikasi PT Lautan Steel Indonesia

Fahmi by Fahmi
06-08-2024 22:10:52
in Bisnis, Tangerang, Utama
Disebut Lakukan Pencemaran Udara oleh KLHK, Begini Klarifikasi PT Lautan Steel Indonesia

Ilustrasi pencemaran udara. Foto: IStock

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-PT Lautan Steel Indonesia (LSI) memberikan klarifikasi mengenai dugaan pencemaran udara yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Dalam klarifikasinya yang diterima RADARBANTEN.CO.ID pada Selasa 6 Agustus 2024, LSI melalui hukumnya, Rustam Effendi dan Endang Derajat, menjelaskan, LSI sudah berdiri lebih dari 10 tahun. Sejak berdiri sudah mengolah pembuatan logam baja.

Baca Juga :

Aksi Bersih SMPN 2 Cilegon, Sekolah Kumpulkan 20 Ton Sampah Bernilai Rp33 Juta

Tak Lagi Relevan, Pemprov Banten Kaji Ulang Pembangunan TPST Regional

Pemkab Pandeglang Pastikan TPA Bangkonol Bakal Dibenahi Meski MoU Batal

Imbas Pengelolaan TPA Bangkonol, Kepala DLH Pandeglang Turut Dievaluasi

Untuk memulai produksinya dahulu dan sampai bisa beroperasi sampai saat ini, segala perizinan dari LSI untuk bisa menjalankan kegiatan produksinya sudah terpenuhi dengan baik dan benar.

“Sejak mulai berdiri tidak pernah ada yang menggugat PT Lautan Steel Indonesia terkait polusi udara ataupun limbah air/bahan kimia. Karena memang semua output dari PT Lautan Steel Indonesia baik berupa barang produksi maupun limbah industri sudah terkelola dengan baik sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku,” jelas LSI dalam surat klarifikasinya.

Sebagai informasi, RADARBANTEN.CO.ID pada 14 Juni 2024 memberitakan tentang pencemaran berjudul “Diduga Lakukan Pencemaran Udara, Pabrik Penggilingan Baja di Tangerang Terancam Diproses Hukum”.

Berita tersebut berdasarkan keterangan Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ardyanto Nugroho. Ia mengatakan, KLHK terus berkomitmen menjalankan tugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara sesuai dengan Surat KLHK Republik Indonesia Nomor: SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023.

“Mulai pekan lalu, pengawasan mulai diintensifkan terhadap pelaku usaha di wilayah Jabodetabek yang menghasilkan emisi dari proses produksinya,” katanya dalam siaran pers yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 14 Juni 2024 lalu.

Ardyanto mengungkapkan, pihak pengawas lingkungan hidup telah menemukan bahwa PT LSI tidak mengelola emisi dari salah satu unit produksi, yaitu Electric Furnace. Selain itu, perusahaan tidak melakukan pemantauan kualitas udara emisi secara reguler terhadap sejumlah cerobong.

“Pengawas Lingkungan Hidup di lokasi perusahaan juga melakukan pengambilan contoh uji udara emisi dan udara ambien bekerja sama dengan laboratorium lingkungan yang teregistrasi di KLHK,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, Dirjen Gakkum LHK selaku Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, Rasio telah kembali menekankan bahwa terhadap pelanggaran dan pencemaran udara akan dilakukan penegakan hukum serius.

“Pelanggaran dan pencemaran udara ini dapat disanksi administrasi, perdata dan pidana,” ujarnya.

Pelanggaran terhadap pencemaran udara, dijelaskan Ardyanto, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Sanksi administrasi dapat diterapkan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, dan atau pencabutan Perizinan berusaha berdasarkan Pasal 82C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” tuturnya. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Ardyanto Nugrohokementerian lingkungan hidup dan kehutananKLHKpabrik penggilingan bajapencemaran udara Bantenpencemaran udara jabodetabekpencemaran udara KLHKPT Lautan Steel IndonesiaPT LSI TangerangPT LSI terancam sanksi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mobil Minibus Terbalik di Tanjakan Bangangah, Dua Korban Luka

Next Post

Dinsos Lebak Turun Tangan Atasi ODGJ Meresahkan

Related Posts

Aksi bersih di SMPN 2 Cilegon
Berita Utama

Aksi Bersih SMPN 2 Cilegon, Sekolah Kumpulkan 20 Ton Sampah Bernilai Rp33 Juta

by Adam Fadillah
Jumat, 24 Oktober 2025 19:00

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi bersih di SMPN 2 Cilegon sukses mengumpulkan 20 ton sampah bernilai Rp33 Juta. Itu merupakan upaya...

Read moreDetails

Tak Lagi Relevan, Pemprov Banten Kaji Ulang Pembangunan TPST Regional

Pemkab Pandeglang Pastikan TPA Bangkonol Bakal Dibenahi Meski MoU Batal

Imbas Pengelolaan TPA Bangkonol, Kepala DLH Pandeglang Turut Dievaluasi

Jabatan Kepala UPT TPA Bangkonol Dicopot Bupati, Ini Daftar Dosanya

Serang Siap Bangun Pusat Olah Sampah Jadi Listrik, Pemkab Sediakan Lahan Alternatif

TPA Jatiwaringin Disegel KLH, DPRD Kabupaten Tangerang Nilai Tata Kelola Sampah Buruk

TPA Jatiwaringin Disegel KLH, TPS3R Jadi Solusi Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tangerang

Meski Disegel KLHK, TPA Jatiwaringin Masih Beroperasi, 

Pemprov Banten Bakal Angkat PPLH, Perkuat Perlindungan Lingkungan Hidup

Next Post
Aksi ODGJ saat menyerang siswa SMP.

Dinsos Lebak Turun Tangan Atasi ODGJ Meresahkan

Masif Sapa Warga, Andra Soni: Angka Putus Sekolah dan Pengangguran di Banten Tinggi

Masif Sapa Warga, Andra Soni: Angka Putus Sekolah dan Pengangguran di Banten Tinggi

Jatuh dari Motor, Ibu Rumah Tangga Asal Lebakwangi Tewas di Jalan Raya Serang – Tangerang

Jatuh dari Motor, Ibu Rumah Tangga Asal Lebakwangi Tewas di Jalan Raya Serang - Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPDA XII Banten

Kota Tangerang Melesat, Perebutan Tiga Besar POPDA XII Banten Makin Sengit

Senin, 15 Juni 2026 13:07
DPC PPP Cilegon

Penunjukan Plt Ketua DPC PPP Cilegon Tuai Beragam Respons, Ini Sikap DPW PPP Banten

Senin, 15 Juni 2026 13:07
Kriminal Kota Serang

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras di Kasemen

Senin, 15 Juni 2026 13:07
PPP Cilegon

Usai Muscab, PPP Cilegon Buka Pintu Rekonsiliasi untuk Semua Kader

Senin, 15 Juni 2026 13:07
Honda Banten Seleksi Teknisi AHASS Terbaik Wakili Banten ke Tingkat Nasional

Honda Banten Seleksi Teknisi AHASS Terbaik Wakili Banten ke Tingkat Nasional

Senin, 15 Juni 2026 12:44
Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

Senin, 15 Juni 2026 12:35
POPDA XII Banten

Kota Tangerang Melesat, Perebutan Tiga Besar POPDA XII Banten Makin Sengit

Senin, 15 Juni 2026 13:07
DPC PPP Cilegon

Penunjukan Plt Ketua DPC PPP Cilegon Tuai Beragam Respons, Ini Sikap DPW PPP Banten

Senin, 15 Juni 2026 13:07
Kriminal Kota Serang

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras di Kasemen

Senin, 15 Juni 2026 13:07
PPP Cilegon

Usai Muscab, PPP Cilegon Buka Pintu Rekonsiliasi untuk Semua Kader

Senin, 15 Juni 2026 13:07
Honda Banten Seleksi Teknisi AHASS Terbaik Wakili Banten ke Tingkat Nasional

Honda Banten Seleksi Teknisi AHASS Terbaik Wakili Banten ke Tingkat Nasional

Senin, 15 Juni 2026 12:44
Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

Senin, 15 Juni 2026 12:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

POPDA XII Banten

Kota Tangerang Melesat, Perebutan Tiga Besar POPDA XII Banten Makin Sengit

by Adam Fadillah
Senin, 15 Juni 2026 13:07

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID–Persaingan perebutan posisi tiga besar hingga gelar juara umum Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XII Banten 2026 semakin sengit. Hingga...

DPC PPP Cilegon

Penunjukan Plt Ketua DPC PPP Cilegon Tuai Beragam Respons, Ini Sikap DPW PPP Banten

by Nurandi
Senin, 15 Juni 2026 13:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Penunjukan Tohir menggantikan Sahruji sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak