SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pabrik PT Lautan Steel Indonesia (LSI) terancam diproses hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Pasalnya, pabrik penggilingan baja yang terletak di Jalan Raya Serang KM 24, Talagasari, Kabupaten Tangerang itu diduga telah melakukan pencemaran udara.
Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho mengatakan, KLHK terus berkomitmen menjalankan tugas satgas pengendalian pencemaran udara.
Hal tersebut sesuai dengan surat KLHK Republik Indonesia Nomor: SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023.
“Mulai pekan lalu, pengawasan mulai diintensifkan terhadap pelaku usaha di wilayah Jabodetabek yang menghasilkan emisi dari proses produksinya,” katanya dalam siaran pers yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 14 Juni 2024.
Ardyanto mengungkapkan, pihak pengawas lingkungan hidup telah menemukan bahwa PT LSI tidak mengelola emisi dari salah satu unit produksi, yaitu Electric Furnace. Selain itu, perusahaan tidak melakukan pemantauan kualitas udara emisi secara reguler terhadap sejumlah cerobong.
“Pengawas Lingkungan Hidup di lokasi perusahaan juga melakukan pengambilan contoh uji udara emisi dan udara ambien bekerja sama dengan laboratorium lingkungan yang teregistrasi di KLHK,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, Dirjen Gakkum LHK selaku Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, Rasio telah kembali menekankan bahwa terhadap pelanggaran dan pencemaran udara akan dilakukan penegakan hukum serius. “Pelanggaran dan pencemaran udara ini dapat disanksi administrasi, perdata dan pidana,” ujarnya.
Pelanggaran terhadap pencemaran udara, dijelaskan Ardyanto, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Sanksi administrasi dapat diterapkan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, dan atau pencabutan Perizinan berusaha berdasarkan Pasal 82C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” tuturnya.
Editor: Mastur











