CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polres Cilegon berhasil menangkap dukun penglaris berinisial RB (46). RB diduga membunuh istri sirinya berinisial LS (28), di Blok G 34 A Jalan Ketumbar, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon pada Senin 5 Agustus 2024 lalu.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara saat melakukan konferensi pers di aula Polres Cilegon menjelaskan, pihaknya melakukan pengejaran kepada pelaku RB hingga ke daerah Kabupaten Wonogiri,Jawa Tengah.
“Pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Saat penangkapan sempat ada upaya melarikan diri,” kata Kemas, Kamis 15 Agustus 2024.
Kemas mengungkap, motif yang dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan istri sirinya itu lantaran kesal karena tidak bisa diatur.
“Pelaku melakukan pembunuhan dengan memukul menggunakan asbak ke kepala korban, sehingga sampai keluar darah. Setelah itu karena panik kemudian pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia,” paparnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cilegon Syamsul Bahri mengungkapkan, pelaku pembunuhan (RB) merupakan seorang dukun.
“Menurut warga, profesi pelaku ini dukun. Pasiennya itu kebanyakan dari wanita pekerja malam dan pedagang, yang mana insentifnya berkisar Rp3 juta,” ungkapnya.
Syamsul juga membenarkan tersangka merupakan suami korban (nikah siri) yang sudah menjalani pernikahan selama tujuh tahun.
Atas perbuatanya itu, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat 3, dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku pembunuhan RB mengaku motif pembunuhan yang dilakukannya merupakan bentuk kekesalannya terhadap korban.
“Kesel saja, karena dia tidak nurut untuk tidak keluar rumah terus tiap malam, anak tidak dijaga. Jadi saya kesal, saya pukul pakai asbak di bagian kepala,” ungkapnya.(*)
Editor: Mastur Huda











