SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten tagih penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) secara door to door. Bapenda pun menggandeng Kejati Banten untuk menagih wajib pajak yang membandel.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, UPT-UPT Bapenda telah melakukan penagihan PKB secara door to door sejak satu tahun ini.
“Namanya KBMDU. Para pegawai melakukan imbauan, penagihan kepara wajib pajak dengan berkunjung sesuai alamat,” ujar Deni.
Bahkan, ia juga mengatakan, pihaknya mengunjungi perusahaan-perusahaan yang meninggalkan PKB. Selain door to door, pihaknya juga menggunakan WA Blast serta mengirimkan surat ke alamat-alamat wajib pajak.
Tak hanya itu, bagi wajib pajak yang sulit ditagih, Bapenda memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejati Banten. Selama ini, progres penagihan yang menggandeng Kejati Banten berjalan cukup baik.
Kepala Sub Bidang Pendaftaran, Penetapan, dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten Rifa Zakiyah mengatakan, pihaknya melakukan penagihan bersama Kejati Banten sejak triwulan II.
“Wajib pajak kami beri waktu tiga bulan. Kemarin akhir masa pembayaran, makanya kami datangi lagi,” ujarnya. Bulan ini, progres pembayaran tunggakan PKB sudah 95 persen dari total tagihan Rp2,3 miliar.
Kata dia, wajib pajak yang menunggak pajak dan ditagih oleh Kejati, bukan hanya perusahaan tapi ada juga perorangan. Jumlah nominal tagihannya juga di atas Rp10 juta.
Ia berharap, para wajib pajak dapat membayar pajak tepat waktu untuk pembiayaan pembangunan Provinsi Banten.
Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











