SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menanggapi putusan Mahkamah Konstritusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah itu dipastikan MK melalui surat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42 UU Pilkada.
Terdapat beberapa poin dalam putusan itu. Salah satunya, poin syarat pencalonan Gubernur, yang mana provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen.
Ketua KPU Banten, M Ihsan, mengatakan, pihaknya menghormati putusan MK yang mengubah syarat ambang batas pencalonan Pilkada.
“Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, untuk lebih lanjut KPU Banten menunggu kebijakan KPU RI,” ungkapnya, Selasa, 20 Agustus 2024.
Disinggung apakah putusan MK ini akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) menjelang pendafataran calon kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada Banten 2024, Ihsan menanggapi, pihaknya akan menunggu kebijakan dari KPU RI.
“Kita tunggu aja,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











