PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi momen yang dinantikan ribuan orang yang ingin bergabung dengan instansi pemerintah.
Calo atau oknum tak bertanggung jawab kerap menawarkan jasa untuk memuluskan jalur penerimaan, biasanya dengan meminta imbalan uang atau barang berharga. Mereka memanfaatkan tingginya kebutuhan akan pekerjaan di sektor publik untuk mengelabui para calon pelamar.
Fenomena ini bukanlah hal baru dalam setiap seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hampir setiap kali ada pembukaan seleksi, selalu ada oknum yang menawarkan jaminan lolos tanpa tes. Jumlah korban pun cukup banyak, tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, dengan modus penipuan yang beragam.
Biasanya, calo penipuan seleksi CPNS dan PPPK sering kali mengaku punya kedekatan dengan orang dalam instansi pemerintah atau mengklaim sebagai pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan juga mengaku sebagai saudara dekat pejabat penting. Dengan janji-janji seperti ini, tawaran calo kerap menarik perhatian bagi mereka yang ingin lolos seleksi tanpa repot.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Didin Pahrudin mengimbau masyarakat atau peserta untuk mewaspadai calo yang menjanjikan kelulusan CPNS atau PPPK dengan meminta imbalan uang.
“Sudah kami sampaikan juga di media sosial untuk waspada terhadap calo dan pungli seperti ini,” ungkap Didin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 30 Agustus 2024.
Didin mengatakan, meskipun hingga saat ini belum ada laporan mengenai keterlibatan oknum ASN sebagai calo CPNS dan PPPK, ia menegaskan agar masyarakat tidak mudah percaya.
“Sejauh ini, kami belum menemukan ASN yang terlibat dalam pencaloan. Alhamdulillah, tidak ada kasus seperti itu,” katanya.
Ia menegaskan, bahwa jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti bertindak sebagai calo untuk meloloskan calon CPNS atau PPPK, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang akan dikenai sanksi.
“Jika ada ASN yang terindikasi terlibat pencaloan, kasusnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum apabila ada unsur pidana. Namun, pemeriksaan awal akan dilakukan oleh inspektorat,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Pandeglang telah menetapkan kuota penerimaan pegawai untuk tahun 2024 sebanyak 530 formasi. Rinciannya, 30 formasi dialokasikan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 500 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seluruh formasi ini terbuka bagi pelamar dengan berbagai kualifikasi pendidikan. (*)
Editor: Bayu Mulyana











