TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Jajaran Reskrim Polsek Pondok Aren menangkap pelaku pencurian kotak amal yang terjadi di Musholla Ar Rahman, Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok aren.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur mengatakan, pelaku berinisial TS alias Tata ditangkap pada Kamis, 29 Agustus 2024 di sebuah kontrakan di daerah Poris Plawad, Kota Tangerang.
Menurut Muhibbur, pelaku sendiri melakukan aksi pencurian di Mushollah Ar Rahman pada Jumat, 23 Agustusb2024.
“Pelaku beraksi sendirian. Dari pengakuannya, ia baru pertama kali melakukan pencurian tersebut, namun masih kami dalami pengakuannya tersebut.” Ucap Kompol Muhibbur dalam siaran pers yang diterima, Senin, 2 September 2024.
“Pelaku terekam CCTV beraksi pada siang hari di Musholla Ar Rahman. peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 jam 12.24 WIB, dan menjadi Viral di Media sosial,” tambah Muhibbur lagi.
Menurut Muhibbur, dalam penggeledahan, pihaknya tidak menemukan uang hasil curian, yang sudah habis digunakan pelaku membeli kebutuhan sehari-hari keluarganya.
“Tapi kita menemukan barang bukti lain yaitu pakaian yang digunakan pelaku untuk beraksi mencuri kotak amal,” jelasnyam
Atas kejahatannya, pelaku disangkakakn pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Editor: Bayu Mulyana