slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen Pegawai PT Nikomas Gemilang Disidang di PN Serang

Agung S Pambudi by Agung S Pambudi
03-09-2024 16:53:34
in Hukum, Utama
Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen Pegawai PT Nikomas Gemilang Disidang di PN Serang

Inna Mardhiana saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Inna Mardhiana, perempuan asal Kampung Gudang Kopi, Desa Mekar Sari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Ia didakwa telah melakukan penipuan dengan modus dipekerjakan sebagai karyawan PT Nikomas Gemilang.

Baca Juga :

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap Resmob Polres Serang

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Kuras Tabungan Korban Rp139 Juta, Resmob Polres Serang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM

Dugaan Korupsi Dana Desa Petir Rp 1 Miliar, Dipakai Buat Judi Online

Dilansir dari laman resmi PN Serang, perkara tersebut disidangkan JPU Kejari Serang Rani Fitria. Dari surat dakwaan yang dia telah bacakan kasus tersebut bermula pada bulan Mei 2022 lalu.

Ketika itu, terdakwa bertemu Yesi pegawai fotokopian di daerah Kampung Kedingding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Saat itu terdakwa mempromosikan diri dapat menampung pencari kerja di PT Nikomas Gemilang dengan syarat membayar uang muka Rp1,5 juta.

“Jika tidak ada pemanggilan maka terdakwa akan mengembalikan uang muka yang diberikannya,” katanya dikutip Selasa 3 September 2024.

Rani menjelaskan Yesi kemudian memberitahukan informasi itu kepada sahabatnya yaitu Lemi. Merasa tertarik dengan, Lemi kemudian memberikan uang Rp1,5 juta beserta berkas lamaran kerja kepada Yesi, untuk diberikan kepada terdakwa Inna.

“Kemudian saksi Yesi menghubungi terdakwa dan pada 15 Mei 2022 sekira pukul 17.00 Wib, Yesi pergi ke kontrakan terdakwa di Kampung Kedingding Lebak untuk menyerahkan uang dan berkas lamaran pekerjaan saksi Lemi kepada terdakwa,” jelasnya.

Setelah menerima uang muka dan berkas lamaran, Rani mengungkapkan terdakwa kembali meminta uang Rp16 juta jika ingin bekerja di PT Nikomas Gemilang. Uang tersebut dapat dicicil setelah satu bulan bekerja.

“Kemudian sekira bulan Juni 2022 saksi Lemi belum juga ada panggilan untuk kerja, lalu menanyakan kepada terdakwa, dan terdakwa hanya menyuruh saksi Lemi untuk bersabar,” ungkapnya.

Rani menerangkan, pada Desember 2022, terdakwa kembali menghubungi korban dan meminta tambahan uang Rp3,5 juta untuk percepatan pemanggilan kerja. Atas permintaan itu, korban pada 1 Januari 2023 mentransfer uang tersebut, dengan harapan dapat bekerja di PT Nikomas Gemilang.

“Namun hingga 22 Januari 2024, saksi Lemi tidak juga dipanggil untuk kerja sehingga saksi Lemi meminta untuk membatalkan dan agar uang muka sebelumnya dikembalikan. Namun terdakwa belum juga dapat mengembalikannya,” terangnya.

Selain Lemi, Rani mengungkapkan terdakwa juga berhasil mendapatkan uang dari sejumlah pencari kerja di PT Nikomas Gemilang. Para korban yaitu Syarif Khusen, Muhammad Rohandi Mahendra, Tedi Julian Nugroho, dan Tiurmaida Mariani Simbolon.

“Untuk dapat masuk kerja di PT Nikomas dengan membayar total Syarif Khusen Rp13 juta, Muhammad Rohandi Mahendra Rp13 juta, Astawi Rp2 juta, Lemi Rp5 juta, Tedi Julian Rp7 juta, Tiurmaida Mariani Simbolon Rp4 juta,” ucapnya.

Atas perbuatannya itu, terdakwa didakwa telah bersalah dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. Ia terancam pidana paling lama 4 tahun kurungan. “Sebagaimana dalam Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana,” tuturnya.

Reporter: Fahmi

Tags: AKBP Condro Sasongkocalo pabrikcalo PT Nikomas gemilangcalo tenaga kerjaJPU Kejari SerangKapolres Serangpabrik sepatu serangpenipuan modus dijanjikan pekerjaanPN Serangpolres serangRani Fitria jaksaterdakwa kasus penipuan Nikomas
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Terpilih Jadi Anggota Dewan, Ade Suminar Bakal Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Next Post

Waspada Kasus Mpox, Dinkes Pandeglang Imbau Masyarakat Jaga Pola Hidup Sehat

Related Posts

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap Resmob Polres Serang
Berita Utama

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap Resmob Polres Serang

by Fahmi
Rabu, 20 Mei 2026 13:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Resmob Polres Serang kembali meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang kerap beraksi...

Read moreDetails

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Kuras Tabungan Korban Rp139 Juta, Resmob Polres Serang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM

Dugaan Korupsi Dana Desa Petir Rp 1 Miliar, Dipakai Buat Judi Online

Pengeroyokan Pelajar SMP di Ciruas Berakhir Damai

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

Polres Serang Gagalkan Penculikan Anak di Tulung Agung di Merak

Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap

Polres Serang Tangkap Pengedar Narkotika, Ratusan Paket  Sabu Diamankan

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Next Post
Waspada Kasus Mpox, Dinkes Pandeglang Imbau Masyarakat Jaga Pola Hidup Sehat

Waspada Kasus Mpox, Dinkes Pandeglang Imbau Masyarakat Jaga Pola Hidup Sehat

Sikapi Persoalan Ciujung, Dewan Bakal Kumpulkan Bukti

Sikapi Persoalan Ciujung, Dewan Bakal Kumpulkan Bukti

Mahasiswa Desak Pemkab Serang Segera Tangani Persoalan Ciujung

Mahasiswa Desak Pemkab Serang Segera Tangani Persoalan Ciujung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

konservasi DAS Cidanau

Konservasi DAS Cidanau Berlanjut, Pemprov Banten Dukung Jaga Sumber Air Cilegon

Sabtu, 23 Mei 2026 10:00
Sumber PAD Baru Banten

Pemprov Banten Didesak Cari Sumber PAD Baru, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Lagi Menjanjikan

Sabtu, 23 Mei 2026 09:36
Gelapkan Dana Hibah

Demokrat Kabupaten Tangerang Buka Suara Soal Tudingan Gelapkan Dana Hibah Rp2,7 M

Sabtu, 23 Mei 2026 09:08
Pelatihan internet Banking Lebak

Pj Sekda Buka Pelatihan Internet Banking Business bagi Puskesmas se-Kabupaten Lebak

Sabtu, 23 Mei 2026 08:45
Evaluasi realisasi anggaran

TAPD Kabupaten Serang Bakal Evaluasi Realisasi Belanja

Sabtu, 23 Mei 2026 07:11
Awasi hewan qurban

DKPP Kabupaten Serang Buat Dua Tim Awasi Hewan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 06:56
konservasi DAS Cidanau

Konservasi DAS Cidanau Berlanjut, Pemprov Banten Dukung Jaga Sumber Air Cilegon

Sabtu, 23 Mei 2026 10:00
Sumber PAD Baru Banten

Pemprov Banten Didesak Cari Sumber PAD Baru, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Lagi Menjanjikan

Sabtu, 23 Mei 2026 09:36
Gelapkan Dana Hibah

Demokrat Kabupaten Tangerang Buka Suara Soal Tudingan Gelapkan Dana Hibah Rp2,7 M

Sabtu, 23 Mei 2026 09:08
Pelatihan internet Banking Lebak

Pj Sekda Buka Pelatihan Internet Banking Business bagi Puskesmas se-Kabupaten Lebak

Sabtu, 23 Mei 2026 08:45
Evaluasi realisasi anggaran

TAPD Kabupaten Serang Bakal Evaluasi Realisasi Belanja

Sabtu, 23 Mei 2026 07:11
Awasi hewan qurban

DKPP Kabupaten Serang Buat Dua Tim Awasi Hewan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 06:56

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

konservasi DAS Cidanau

Konservasi DAS Cidanau Berlanjut, Pemprov Banten Dukung Jaga Sumber Air Cilegon

by Yusuf Permana
Sabtu, 23 Mei 2026 10:00

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Program Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidanau kembali dilanjutkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja...

Sumber PAD Baru Banten

Pemprov Banten Didesak Cari Sumber PAD Baru, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Lagi Menjanjikan

by Yusuf Permana
Sabtu, 23 Mei 2026 09:36

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah menghadapi tekanan fiskal serius setelah Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami perlambatan dan Pajak Kendaraan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak