SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Inna Mardhiana, perempuan asal Kampung Gudang Kopi, Desa Mekar Sari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Ia didakwa telah melakukan penipuan dengan modus dipekerjakan sebagai karyawan PT Nikomas Gemilang.
Dilansir dari laman resmi PN Serang, perkara tersebut disidangkan JPU Kejari Serang Rani Fitria. Dari surat dakwaan yang dia telah bacakan kasus tersebut bermula pada bulan Mei 2022 lalu.
Ketika itu, terdakwa bertemu Yesi pegawai fotokopian di daerah Kampung Kedingding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Saat itu terdakwa mempromosikan diri dapat menampung pencari kerja di PT Nikomas Gemilang dengan syarat membayar uang muka Rp1,5 juta.
“Jika tidak ada pemanggilan maka terdakwa akan mengembalikan uang muka yang diberikannya,” katanya dikutip Selasa 3 September 2024.
Rani menjelaskan Yesi kemudian memberitahukan informasi itu kepada sahabatnya yaitu Lemi. Merasa tertarik dengan, Lemi kemudian memberikan uang Rp1,5 juta beserta berkas lamaran kerja kepada Yesi, untuk diberikan kepada terdakwa Inna.
“Kemudian saksi Yesi menghubungi terdakwa dan pada 15 Mei 2022 sekira pukul 17.00 Wib, Yesi pergi ke kontrakan terdakwa di Kampung Kedingding Lebak untuk menyerahkan uang dan berkas lamaran pekerjaan saksi Lemi kepada terdakwa,” jelasnya.
Setelah menerima uang muka dan berkas lamaran, Rani mengungkapkan terdakwa kembali meminta uang Rp16 juta jika ingin bekerja di PT Nikomas Gemilang. Uang tersebut dapat dicicil setelah satu bulan bekerja.
“Kemudian sekira bulan Juni 2022 saksi Lemi belum juga ada panggilan untuk kerja, lalu menanyakan kepada terdakwa, dan terdakwa hanya menyuruh saksi Lemi untuk bersabar,” ungkapnya.
Rani menerangkan, pada Desember 2022, terdakwa kembali menghubungi korban dan meminta tambahan uang Rp3,5 juta untuk percepatan pemanggilan kerja. Atas permintaan itu, korban pada 1 Januari 2023 mentransfer uang tersebut, dengan harapan dapat bekerja di PT Nikomas Gemilang.
“Namun hingga 22 Januari 2024, saksi Lemi tidak juga dipanggil untuk kerja sehingga saksi Lemi meminta untuk membatalkan dan agar uang muka sebelumnya dikembalikan. Namun terdakwa belum juga dapat mengembalikannya,” terangnya.
Selain Lemi, Rani mengungkapkan terdakwa juga berhasil mendapatkan uang dari sejumlah pencari kerja di PT Nikomas Gemilang. Para korban yaitu Syarif Khusen, Muhammad Rohandi Mahendra, Tedi Julian Nugroho, dan Tiurmaida Mariani Simbolon.
“Untuk dapat masuk kerja di PT Nikomas dengan membayar total Syarif Khusen Rp13 juta, Muhammad Rohandi Mahendra Rp13 juta, Astawi Rp2 juta, Lemi Rp5 juta, Tedi Julian Rp7 juta, Tiurmaida Mariani Simbolon Rp4 juta,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, terdakwa didakwa telah bersalah dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. Ia terancam pidana paling lama 4 tahun kurungan. “Sebagaimana dalam Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana,” tuturnya.
Reporter: Fahmi