PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pandeglang untuk keperluan melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di hari-hari terakhir pendaftaran CPNS melonjak drastis.
Sebagaimana diketahui, SKCK merupakan salah satu syarat wajib bagi pelamar CPNS, dan untuk keperluan ini, SKCK harus dikeluarkan oleh Polres Pandeglang.
Kasi Humas Polres Pandeglang, IPDA Mukti Gaffar, mengungkapkan lonjakan permohonan SKCK terjadi pada hari-hari terakhir menjelang penutupan pendaftaran CPNS.
“Untuk permohonan SKCK saat pendaftaran CPNS ini ada peningkatan, produksinya kami mencapai sekitar 235 SKCK yang diterbitkan, termasuk untuk PPPK,” ungkapnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 11 September 2024.
Ia mengatakan tidak ada pembatasan jumlah permohonan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Kami tetap memberikan pelayanan secara optimal sesuai permohonan yang ada,” katanya.
IPDA Mukti Gaffar menjelaskan, jumlah pemohon SKCK secara offline lebih banyak dibandingkan dengan yang mengajukan secara online.
Menurutnya, selama masa pendaftaran CPNS, sekitar 90 persen permohonan SKCK berasal dari pelamar CPNS, jauh lebih tinggi dibandingkan hari-hari biasa yang hanya berkisar 15 persen.
Biaya pembuatan SKCK sendiri telah ditetapkan sebesar Rp 30 ribu per permohonan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif penerimaan bukan pajak (PNBP).
“Pendapatan dari pembuatan SKCK ini langsung disetorkan ke kas negara,” jelasnya.
Ia melanjutkan, dalam pembuatan SKCK pemohon tentunya melengkapi berkas yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah, dan kartu BPJS, masing-masing satu lembar.
“Syarat lainnya termasuk pasfoto ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar dan pasfoto ukuran 3×4 satu lembar, semuanya berlatar belakang warna merah,” tandasnya.
Editor: Bayu Mulyana