PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang menangani 131 perkara tindak pidana umum (Pidum) selama Januari-Agustus 2024. Penyalahgunaan narkotika jenis obat-obatan terlarang dan pencurianmendominasi di antara 131 kasus tersebut.
Kasus-kasus tersebut merupakan limpahan yang diterima Kejari dari penyidik kepolisian Polsek, Polda Banten dan Polres Pandeglang.
Saat ini, beberapa tersangka dari kasus tersebut kini telah diseret ke meja hijau untuk diadili.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pandeglang, Indra Gunawan mengatakan dari Januari hingga Agustus 2024 ini tercatat ada 131 perkara yang ditangani di Kejari Kabupaten Pandeglang.
“Dari Kejaksaan Negeri Pandeglang itu ada 131 lebih perkara yang kami tangani yang masih berjalan ini dari Januari sampai Agustus, itu kasusnya seperti pencurian, persetubuhan, dan narkotika obat-obatan terlarang,” ungkapnya, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa 10 September 2024.
Dikatakannya, dari seluruh perkara yang ditangani, kasus penyalahgunaan narkotika menjadi yang terbanyak dengan total 23 perkara. Sementara itu, kasus pencurian dan tindak pidana umum lainnya (TPUL) masing-masing mencapai 54 perkara, termasuk enam tersangka yang masih berusia anak-anak.
“Paling domina itu perkara pencurian sama narkotika obat-obatan,” katanya.
Ia menjelaskan, tingginya perkara narkotika memerlukan peran aktif seluruh masyarakat.
Terutama untuk melakukan upaya pencegahan sedini mungkin, agar generasi muda ataupun anak-anak untuk tidak terlibat dalam pusaran narkotika.
Masalah itu bukan hanya menjadi tugas pemerintah semata, melainkan seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.
“Diperlukan komitmen bersama untuk bertanggung jawab serta menjaga diri dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Ia menambahkan, sedangkan untuk perkara pencurian dikarenakan faktor kebutuhan yang membuatnya mendesak akan kebutuhan dengan melakukan jalan yang salah.
“Sehingga dia menghalalkan jalan pintas yang tidak baik, maka ini perhatian yang penting baik pemerintah dan penegak hukum dalam memberikan pemahaman bahwa narkotika dan perbuatan itu tidak baik,” tandasnya.
Editor: Bayu Mulyana