CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ahli Waris almarhumah Marhaeni pedagang alat tulis kantor (ATK) di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak tak menyangka mendapatkan bantuan santunan sebesar Rp1 miliar dari BPJS Ketenagakerjaan Serang.
Sebagaimana diketahui, almarhumah Marhaeni terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dari sektor Bukan Penerima Upah (BPU) sejak Juli 2023.
Pada November 2023, Marhaeni mengalami kecelakaan lalu lintas saat hendak belanja kebutuhan barang dagangannya di daerah Pasar Merak.
Kemudian dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Cilegon untuk menjalani pengobatan dan perawatan dengan luka di kepala.
Sejak kejadian, Marhaeni koma di rumah sakit dan sempat menjalani perawatan di rumah melalui pelayanan home care dari BPJS Ketenagakerjaan.
Namun malang tak dapat dihindari, Marhaeni meninggal pada 24 Juli 2024. Selama periode pengobatan dan perawatan, biayanya sebesar Rp928 juta lebih dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, setelah meninggal BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan JKK meninggal dunia sebesar Rp 70 juta dan satu orang anak almarhumah menerima beasiswa hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 63 juta.
Sehingga total manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja yang diterima almarhumah dan ahli waris lebih dari Rp1 miliar, dengan iuran yang dibayarkan setiap bulannya sebesar Rp36.800.
Ahli Waris yang juga merupakan anak pertama almarhumah Marhaeni, Ibnu Hermawan menyampaikan, terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah membantu dan memberikan santunan terhadap keluarganya.
“Jadi sebagian besar bantuan itu untuk biaya pengobatan, perawatan dan home care ibu saya sebesar Rp928 juta,” katanya saat ditemui di kediamannya, Jumat 13 September 2024.
Selebihnya, kata dia, ada juga santunan sebesar Rp70 juta dan beasiswa sebesar Rp63 juta.
“Alhamdulillah adanya dana santunan itu kita gunakan untuk biaya proses pemakan ibu, dan selebihnya kita simpan untuk kebutuhan mendesak,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Kunto Wibowo mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJamsostek.
“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Kunto belum lama ini.
Kunto menegaskan, santunan ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada peserta saat bekerja, walaupun jika dilihat pekerjaan pedangan minim risiko kecelakaan kerja, apalagi pedagang ATK, tapi pada kenyataannya setiap pekerjaan selalu mempunyai resiko terutama risiko lalu lintas saat menjalankan aktifitas pekerjaan.
“Untuk itu setiap warga negara yang memiliki pekerjaan khususnya sektor BPU (pedagang, petani, tukang ojek, kuli bangunan, nelayan) wajib terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kita bisa Kerja Keras Bebas Cemas,” tukasnya.
Editor: Abdul Rozak