SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – KPU Provinsi Banten mengumumkan telah mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon gubernur dan wakil gubernur Banten dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Berdasarkan pengumuman KPU Banten Nomor 390/PL.02.2-PU/36/2024, yang dikeluarkan pada 14 September 2024 dan ditandatangani Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan, pasangan calon gubernur-wakil Gubernur Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Andra Soni-Ahmad Dimyati Natakusumah, status hasil verifikasinya memenuhi syarat. Kedua pasangan calon itu bukan mantan narapidana.
Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi diusulkan oleh Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Buruh, PBB, Partai Gelora, Partai Ummat, dan PKN. Sedangkan Andra Soni-Ahmad Dimyati Nataksumah diusulkan oleh Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PKB, Partai NasDem, PAN, PPP, PSI, Partai Garuda.
Berdasarkan hal tersebut di atas, serta dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam tahapan pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten tahun 2024, KPU Banten mempersilakan masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan tanggapan.
Caranya, sebagaimana diumumkan KPU Banten, pertama, melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id. Kedua, dating langsung ke Kantor KPU Provinsi Banten di Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani No. 7A Banjar Agung Cipocok Jaya Kota Serang.
Masa pemberian tanggapan masyarakat dari tanggal 15-18 September 2024. Sedangkan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada tanggal 15-21 September 2024.
Editor : Aas Arbi