slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Soal Hukuman bagi Anak yang Melakukan Tindak Pidana, Pakar Hukum Bilang Begini

Aas Arbi by Aas Arbi
14-09-2024 07:01:26
in Hukum
Soal Hukuman bagi Anak yang Melakukan Tindak Pidana, Pakar Hukum Bilang Begini

Amira Paripurna

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Maraknya kasus yang melibatkan pelaku tindak pidana anak menjadi perhatian khusus di kalangan masyarakat. Belakangan ini, santer terdengar kabar anak-anak melakukan tindakan pemerkosaan atau tindak pidana lainnya yang secara jelas dilarang dalam hukum.

Mengenai hal itu, Amira Paripurna, pakar hukum pidana anak, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), mengatakan bahwa secara khusus pelaku atau korban dari tindak pidana anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Pada prinsipnya, undang-undang sistem peradilan pidana anak mementingkan konsep proporsionalitas terhadap anak. Proporsionalitas yakni efek jera dari sanksi pidana tetap penting, namun aspek hak asasi anak juga harus diperhatikan,” ujar Amira dalam keterangan tertulis yang dikutuip Sabtu, 14 September 2024

Baca Juga :

Kapolresta Tangerang dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Emas 50 Gram Raib, Warga Cilegon Laporkan ART ke Polres

Perkuat Akses Keadilan, Kementerian Hukum Resmikan 1.551 Posbankum di Banten

Tutup 2025, Kejari Cilegon Tuntaskan Ratusan Perkara dan Selamatkan Rp 6 Miliar Uang Negara

Amira menjelaskan bahwa bagi pelaku anak terdapat beberapa kategori sanksi, salah satunya pembinaan. Tindakan pembinaan, harus dilakukan koordinasi nantinya oleh hakim kepada balai pemasyarakatan untuk menyesuaikan kondisi dari anak tersebut. Lebih lanjut, undang-undang sistem peradilan pidana anak mengkategorikan umur anak dengan berat atau ringannya tindak pidana yang terjadi.

“Pembinaan ini merupakan sanksi untuk mempertimbangkan bahwa pelaku anak mendapatkan efek jera dan menyesuaikan dengan tindak pidananya. Pada kategori tertentu, ketika ancaman penjara dalam undang-undang mengatur lebih dari tujuh tahun, memungkinkan pelaku anak mendapatkan hukuman penjara. Sebagaimana telah diatur Pasal 79 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tuturnya.

Amira mengatakan bahwa utamanya pelaku anak di bawah umur 12 tahun, dapat dilakukan upaya diversi. Diversi yaitu penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Diversi dapat dilakukan, dengan catatan tetap menyesuaikan terhadap berat atau ringannya tindak pidana yang terjadi menurut undang-undang,” ungkapnya.

Selain itu, Amira juga mengungkapkan, dilihat dari perspektif kriminologi, seseorang melakukan tindak pidana berdasarkan kehendak bebasnya. Namun hal ini berbeda dengan anak. Pengaruh anak melakukan tindak pidana adalah akibat dari kondisi lingkungan sekitarnya.

“Untuk memutus perkara tindak pidana anak, hakim juga mempertimbangkan aspek lingkungan dari pelaku anak,” katanya.

“Melihat tindak pidana anak, tidak semata-mata hanya mengutamakan peran peradilan. Justru peran keluarga, sekolah, dan kondisi lingkungan tempat anak bermain, berpengaruh terhadap perilaku anak. Perlu adanya peran seluruh aspek, untuk mencegah perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak,” pungkasnya.

Editor : Aas Arbi

Tags: Hukumhukum pidana anaktindak pidana anakunairUndang-Undang Sistem Peradilan Pidana AnakUniversitas Airlangga
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemprov Berharap Koperasi di Banten Terintegrasi dengan Platform Digital

Next Post

Roompoet Hijau Meriahkan Festival Bazar UMKM di Balai Budaya Pandeglang

Related Posts

Kapolresta Tangerang dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Berita Utama

Kapolresta Tangerang dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

by Mulyadi
Selasa, 14 Juli 2026 17:20

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kejaksaan Negeri...

Read moreDetails

Emas 50 Gram Raib, Warga Cilegon Laporkan ART ke Polres

Perkuat Akses Keadilan, Kementerian Hukum Resmikan 1.551 Posbankum di Banten

Tutup 2025, Kejari Cilegon Tuntaskan Ratusan Perkara dan Selamatkan Rp 6 Miliar Uang Negara

400 Ribu Pasangan di Lebak Belum Punya Buku Nikah

BREAKING NEWS: Kejari Serang Tahan Tersangka Korupsi di BUMD Kabupaten Serang Rp1 Miliar

Mahkamah Agung Bebaskan Terdakwa Kasus Dugaan Rudapaksa Anak Kandung di Waringinkurung

Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan Penjaga BRILink di Pabuaran

Kasus Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan di DPRD Pandeglang Berlanjut, Polisi Periksa Dua Saksi

Jurnalis di Lebak Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Pers di Banten

Next Post
Roompoet Hijau Meriahkan Festival Bazar UMKM di Balai Budaya Pandeglang

Roompoet Hijau Meriahkan Festival Bazar UMKM di Balai Budaya Pandeglang

Tak Punya BPJS Kesehatan, Warga Banten Bisa Pakai Surat Keterangan Tidak Mampu

Tak Punya BPJS Kesehatan, Warga Banten Bisa Pakai Surat Keterangan Tidak Mampu

Komunitas Berbagi Nasi Pandeglang Bagikan Makanan ke Pekerja Malam

Komunitas Berbagi Nasi Pandeglang Bagikan Makanan ke Pekerja Malam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkab Serang Bakal Kawal Pelebaran Jalan SBM

Pemkab Serang Bakal Kawal Pelebaran Jalan SBM

Rabu, 29 Juli 2026 06:54
BPR Serang Bangun Tiga Rutilahu, Dukung Program Prioritas Zakiyah-Najib

BPR Serang Bangun Tiga Rutilahu, Dukung Program Prioritas Zakiyah-Najib

Rabu, 29 Juli 2026 06:44
Camat Tigaraksa Apresiasi Bupati Tangerang atas Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

Camat Tigaraksa Apresiasi Bupati Tangerang atas Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

Rabu, 29 Juli 2026 06:31
Sekda Kota Serang saat memimpin rapat bersama OPD. (Dokumen Sekda Kota Serang)

Cegah Perilaku Menyimpang, Pemkot Serang Godok Perwal Penanggulangan LGBT

Rabu, 29 Juli 2026 06:21
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PGIN Provinsi Banten, Fahru Rijal berfoto bersama vokalis Group Band Angkasa Ato saat pembukaan MLC dalam Plaza Aspirasi KP3B.

Memacu Kreatifitas Pendidik, PGIN Sambut Baik Pelaksanaan MLC

Selasa, 28 Juli 2026 18:31
Ketus DPW PSI Provinsi Banten, Muhammad Hafiz Ardianto.

Jokowi Akan Kunjungi Banten, Lokasi Masih Dirahasiakan

Selasa, 28 Juli 2026 18:03
Pemkab Serang Bakal Kawal Pelebaran Jalan SBM

Pemkab Serang Bakal Kawal Pelebaran Jalan SBM

Rabu, 29 Juli 2026 06:54
BPR Serang Bangun Tiga Rutilahu, Dukung Program Prioritas Zakiyah-Najib

BPR Serang Bangun Tiga Rutilahu, Dukung Program Prioritas Zakiyah-Najib

Rabu, 29 Juli 2026 06:44
Camat Tigaraksa Apresiasi Bupati Tangerang atas Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

Camat Tigaraksa Apresiasi Bupati Tangerang atas Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

Rabu, 29 Juli 2026 06:31
Sekda Kota Serang saat memimpin rapat bersama OPD. (Dokumen Sekda Kota Serang)

Cegah Perilaku Menyimpang, Pemkot Serang Godok Perwal Penanggulangan LGBT

Rabu, 29 Juli 2026 06:21
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PGIN Provinsi Banten, Fahru Rijal berfoto bersama vokalis Group Band Angkasa Ato saat pembukaan MLC dalam Plaza Aspirasi KP3B.

Memacu Kreatifitas Pendidik, PGIN Sambut Baik Pelaksanaan MLC

Selasa, 28 Juli 2026 18:31
Ketus DPW PSI Provinsi Banten, Muhammad Hafiz Ardianto.

Jokowi Akan Kunjungi Banten, Lokasi Masih Dirahasiakan

Selasa, 28 Juli 2026 18:03

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Serang Bakal Kawal Pelebaran Jalan SBM

Pemkab Serang Bakal Kawal Pelebaran Jalan SBM

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 29 Juli 2026 06:54

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengaku siap mengawal rencana pelebaran Jalan Raya Serdang-Bojonegara-Merak (SBM) agar dapat direalisasikan pada...

BPR Serang Bangun Tiga Rutilahu, Dukung Program Prioritas Zakiyah-Najib

BPR Serang Bangun Tiga Rutilahu, Dukung Program Prioritas Zakiyah-Najib

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 29 Juli 2026 06:44

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang pada tahun ini menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk penanganan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak