SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pada Rancangan Perda tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2025, Pemprov Banten tak lagi mengalokasikan anggaran bantuan keuangan (bankeu) untuk pemerintah kabupaten/kota.
Hal itu dilakukan karena mulai tahun depan, opsen perpajakan antara Pemprov dengan pemerintah kabupaten/kota sudah berlaku.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, bankeu itu sudah langsung dalam bentuk bagi hasil pajak yang diterima pemerintah kabupaten/kota. “Karena sudah dibayar di depan. Belum ngomong saja sudah dibayar itu mah. Kurang apa lagi,” ujar Al.
Kata dia, meskipun bankeu tak lagi ada, tetapi program pembangunan yang dilakukan Pemprov tetap dilaksanakan di kabupaten/kota. “Basisnya adalah program. Jadi kita lihat basisnya program bentuknya semacam istilahnya nanti itu spesific grant,” terangnya.
Al mengatakan, walaupun tak ada lagi bankeu, tetapi Pemprov sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah akan memberikan arahan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk membuat program yang bersinergi.
Diketahui, tahun ini, Pemprov mengalokasikan anggaran Rp100 miliar untuk delapan pemda kabupaten dan kota di Banten. Dari delapan kabupaten/kota, anggaran terbesar Bankeu dari APBD Provinsi Banten TA 2024 dialokasikan untuk Kabupaten Serang Rp25 miliar. Kemudian, Kabupaten Lebak Rp20 miliar.
Selanjutnya Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang masing-masing Rp16 miliar. Sedangkan empat kabupaten/kota lainnya, yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon masing-masing hanya memperoleh Rp5,75 miliar.
Editor: Mastur Huda