LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung mencatat selama Januari-Juli 2024 sebanyak 772 kasus perceraian di Kabupaten Lebak disebabkan oleh masalah ekonomi, terutama pinjaman online (Pinjol) dan judi online (Judol).
Angka tersebut naik signifikan dari awal tahun 2024. Diketahui kasus perceraian tersebut, hampir tersebar di 28 kecamatan yang ada di Lebak.
“Dari Januari-Juli ada 772 kasus, kemudian semakin meningkat, ” kata Gushaeri Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung, Senin, 16 September 2024.
Ia menjelaskan, kasus perceraian berawal dari masalah ekonomi, dimulai dari melakukan pinjaman online, judi online, hingga akhirnya terjadi prahara masalah rumah tangga.
“Banyak suami yang tidak mempunyai pekerjaan lain sehingga memilih judi online untuk mencari uang,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung, Syaiful menuturkan, banyak pasangan yang terjerat pinjaman online hingga tidak mampu membayar utang, yang kemudian memicu konflik dalam rumah tangga.
“Para istri mengaku resah karena suami mereka sering kalah dalam judi online. Untuk menutupi kerugian, suami-suami ini mengambil pinjaman online yang menyebabkan hutang keluarga semakin menumpuk, menghancurkan ekonomi rumah tangga,” tuturnya.
Ia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan dan menghindari jeratan pinjaman serta judi online.
“Dari fenomena ini terlihat betapa seriusnya dampak judi online dan pinjaman online terhadap kehidupan rumah tangga,” pungkasnya.
Editor : Merwanda.