SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Berdasarkan Permenpan RB Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan.
Untuk itu, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten menyusun Standar Pelayanan wajib dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait melalui Focus Group Discussion (FGD) serta mengacu pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BPS Provinsi Banten Faizal Anwar mengatakan, tujuan keikutsertaan masyarakat dalam forum ini adalah untuk menyelaraskan kemampuan BPS Provinsi Banten sebagai penyelenggara pelayanan publik dengan kebutuhan atau kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan.
“Selain itu, forum ini juga untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas,” ujar Faizal saat membuka acara FGD Standar Pelayanan Publik BPS Provinsi Banten di Hotel Aston Serang, Kamis, 19 September 2024.
Ia mengatakan, standar pelayanan publik BPS Provinsi Banten yang saat ini berlaku ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BPS Provinsi Banten Nomor 0117001/36/KPG Tahun 2024 tentang Penetapan Standar dan Maklumat Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Banten.
“FGD hari ini merupakan salah satu upaya untuk melakukan peninjauan ulang dari standar pelayanan publik BPS Provinsi Banten,” tutur Faizal.
Hasil peninjauan ulang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan standar pelayanan. Untuk itu, FGD ini juga menghadirkan narasumber dari Ombusdman RI Perwakilan Provinsi Banten.
Reporter : Rostinah











