SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Maling motor berinisial Sto (59) babak belur dihajar warga, belum lama ini. Pelaku babak belur usai membawa kabur motor korban setelah berpura-pura hendak membeli rumahnya.
Kapolsek Ciruas Kompol Muhammad Cuaib mengatakan, pelaku merupakan warga Kota Surakarta, Jawa Tengah. Sebelum dihajar warga, pelaku bertemu korban Marsah (52), ibu rumah tangga asal Lingkungan Cigoer, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Korban ini pemilik rumah di Kompleks Bumi Ciruas Permai (BCP) 1, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Rumah itu mau dijual korban,” katanya, Kamis 19 September 2024.
Kapolsek menjelaskan, kasus penipuan yang dilakukan pelaku bermula sekitar pukul 11.50 WIB. Ketika itu, korban didatangi pelaku yang diantar oleh tetangganya.
“Awal mula kejadian pelaku datang ke rumah korban di Kampung Cigoer, diantar oleh sopir angkot yang merupakan tetangga korban,” ujarnya.
Kapolsek menerangkan kedatangan Sto ke rumah korban untuk melakukan transaksi jual beli rumah korban yang berlokasi di Kompleks BCP 1. Harganya senilai Rp500 juta.
“Pelaku bilangnya mau membeli rumah korban seharga Rp500 juta, dan korban menyetujuinya. Kemudian pelaku meminta korban untuk mengantarkan pelaku ke Bank untuk mengambil uang,” ungkapnya.
Kapolsek mengungkapkan tanpa rasa curiga, Marsah mengantarkan pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat berplat nomor A 6437 AE ke Bank di sekitar Perumahan BCP 1.
“Pelaku kemudian bersama korban pergi ke Bank. Tapi sesampainya di TKP, pelaku meminta korban untuk turun dari motor dengan alasan pelaku mau mampir ke rumah temanya,” ungkapnya.
Kapolsek mengatakan, korban tidak curiga jika Sto ingin membeli rumahnya. Namun ketika korban turun, tersangka langsung manarik gas berniat meninggalkan korban. Saat pelaku hendak kabur membawa motornya, korban langsung berteriak meminta pertolongan.
“Setelah korban turun, pelaku menarik gas dan berniat untuk meninggalkan korban. Tapi korban kemudian memegangi behel belakang berusaha mempertahankan sepeda motornya dan berteriak minta tolong,” ungkapnya.
Teriakan korgan tersebut membuat warga berdatangan untuk menangkap pelaku. Setelah ditangkap, warga langsung memukuli pelaku sebelum menyerahkannya ke Polsek Ciruas.
“Atas perbuatannya itu pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara,” tutur mantan Kapolsek Kasemen ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











