SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Asep Saepurohman, aparatur sipil negara (ASN) pada Pemprov Banten dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Kamis siang, 19 September 2024.
Asep dinilai terbukti bersalah menerima suap dari proyek pemecah ombak atau breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp 3,7 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asep Saepurohman berupa penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan,” ujar JPU Kejati Banten, Y. Wisnu Jatmiko.
Selain 2,5 tahun penjara, Asep juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan. “Membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Wisnu.
Tuntutan 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta tersebut didasarkan pertimbangan perbuatan Asep yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan pada diri terdakwa.
Sementara, hal yang meringankan, Asep bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan mengakui perbuatannya.
“Terdakwa sudah mengembalikan uang Parjianto (pemberi suap-red) sebesar Rp 357,500 juta,” ujar Wisnu dihadapan majelis hakim yang diketuai Moch Ichwanudin.
JPU menyebut, perbuatan Asep dianggap terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga,” ujar Wisnu.
Dijelaskan Wisnu, kasus suap yang menyeret ASN pada UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan DKP Provinsi Banten ini berawal pada Februari 2023 lalu. Ketika itu, Asep bertemu dengan Parjianto (pemberi suap) dan Kevin Irawan yang merupakan Komisaris CV Kakang Prabu di Kafe Wanda Galuh, Kota Serang
“Pada saat pertemuan tersebut, Parjianto meminta kepada terdakwa untuk dicarikan paket pekerjaan yang akan dilaksanakan di DKP Provinsi Banten,” jelasnya.
Dari pertemuan itu, Asep membawa Parjianto menemui Kepala Bidang (Kabid) Pesisir pada DKP Provinsi Banten yang juga PPK dari beberapa paket pekerjaan atas nama Yan Jungjung di kantornya.
“Ketika bertemu dengan Yan Junjung di ruang kerjanya, terdakwa memperkenalkan Parjianto, pemodal yang mencari paket pekerjaan dan ingin menjadi pelaksana paket pekerjaan yang ada di DKP Provinsi Banten,” ungkap Wisnu.
Dalam pertemuan itu, Yan Jungjung menyebut ada beberapa pekerjaan di DKP Provinsi Banten, diantaranya Paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis, Kabupaten Tangerang senilai Rp 3,7 miliar.
“Parjianto tertarik dengan paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis, dan meminta kepada terdakwa agar paket pekerjaan tersebut dapat diberikan kepada Parjianto,” kata Wisnu.
Wisnu mengungkapkan, dari pertemuan itu, Parjianto kembali melakukan pertemuan di rumah makan, untuk membahas komitmen fee agar bisa mendapatkan proyek tersebut. Disepakati, komitmen fee terkait proyek tersebut Rp 500 juta.
“Terdakwa bertemu kembali dengan Parjianto dan Kevin Irawan di Kafe Wanda Galuh, yang dalam pertemuan tersebut membahas seputar teknis pelaksanaan pekerjaan dan juga kesepakatan pemberian komitmen fee sebesar Rp500 juta dari Parjianto kepada terdakwa,” ungkapnya.
Adanya komitmen fee yang dituangkan dalam surat kerjasama pekerjaan tersebut, membuat Parjianto memberikan uang kepada Asep. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui transfer. Nilainya ternyata tak sampai Rp 500 juta melainkan Rp407.500.000.
“Selanjutnya Parjianto menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa dengan cara transfer sebanyak 11 (sebelas) kali ke rekening BCA atas nama terdakwa Asep Saepurohman,” tutur Wisnu.
Usai pembacaan surat tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Hasan Ali menyatakan keberatan. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Kamis, 3 Oktober 2024 dengan agenda pembelaan.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











