• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kasus Suap Proyek Breakwater Cituis Rp 3,7 Miliar, ASN Pemprov Banten Ini Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Kamis, 19 September 2024 17:33
in Berita Utama, Hukum, Tangerang
Kasus Suap Proyek Breakwater Cituis Rp 3,7 Miliar, ASN Pemprov Banten Ini Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Asep Saepurohman usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis siang, 19 September 2024

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Asep Saepurohman, aparatur sipil negara (ASN) pada Pemprov Banten dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Kamis siang, 19 September 2024.

Asep dinilai terbukti bersalah menerima suap dari proyek pemecah ombak atau breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp 3,7 miliar.

RelatedPosts

Dindikbud Kabupaten Serang

230 Sekolah dan 3 PKBM di Kabupaten Serang Dibangun

Kamis, 22 Oktober 2026 18:22
ratusan sekolah di lebak ditinggal pensiun kepala sekolah

Ratusan Kepala Sekolah Dijabat Plt, DPRD Lebak Minta Pemkab Tunjuk Pejabat Defintif

Kamis, 22 Oktober 2026 18:17
penyertaan modal Jamkrida Banten

Bergantung pada Bank Banten, DPRD Dorong Jamkrida Ekspansi Bisnis

Kamis, 22 Oktober 2026 18:08
Polda Banten

Kapolda Banten Bekali 89 Personel Jelang Pensiun, Dorong Jadi Wirausaha

Kamis, 22 Oktober 2026 18:01

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asep Saepurohman berupa penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan,” ujar JPU Kejati Banten, Y. Wisnu Jatmiko.

Selain 2,5 tahun penjara, Asep juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan. “Membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Wisnu.

Tuntutan 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta tersebut didasarkan pertimbangan perbuatan Asep yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan pada diri terdakwa.

Sementara, hal yang meringankan, Asep bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan mengakui perbuatannya.

“Terdakwa sudah mengembalikan uang Parjianto (pemberi suap-red) sebesar Rp 357,500 juta,” ujar Wisnu dihadapan majelis hakim yang diketuai Moch Ichwanudin.

JPU menyebut, perbuatan Asep dianggap terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga,” ujar Wisnu.

Dijelaskan Wisnu, kasus suap yang menyeret ASN pada UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan DKP Provinsi Banten ini berawal pada Februari 2023 lalu. Ketika itu, Asep bertemu dengan Parjianto (pemberi suap) dan Kevin Irawan yang merupakan Komisaris CV Kakang Prabu di Kafe Wanda Galuh, Kota Serang

“Pada saat pertemuan tersebut, Parjianto meminta kepada terdakwa untuk dicarikan paket pekerjaan yang akan dilaksanakan di DKP Provinsi Banten,” jelasnya.

Dari pertemuan itu, Asep membawa Parjianto menemui Kepala Bidang (Kabid) Pesisir pada DKP Provinsi Banten yang juga PPK dari beberapa paket pekerjaan atas nama Yan Jungjung di kantornya.

“Ketika bertemu dengan Yan Junjung di ruang kerjanya, terdakwa memperkenalkan Parjianto, pemodal yang mencari paket pekerjaan dan ingin menjadi pelaksana paket pekerjaan yang ada di DKP Provinsi Banten,” ungkap Wisnu.

Dalam pertemuan itu, Yan Jungjung menyebut ada beberapa pekerjaan di DKP Provinsi Banten, diantaranya Paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis, Kabupaten Tangerang senilai Rp 3,7 miliar.

“Parjianto tertarik dengan paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis, dan meminta kepada terdakwa agar paket pekerjaan tersebut dapat diberikan kepada Parjianto,” kata Wisnu.

Wisnu mengungkapkan, dari pertemuan itu, Parjianto kembali melakukan pertemuan di rumah makan, untuk membahas komitmen fee agar bisa mendapatkan proyek tersebut. Disepakati, komitmen fee terkait proyek tersebut Rp 500 juta.

“Terdakwa bertemu kembali dengan Parjianto dan Kevin Irawan di Kafe Wanda Galuh, yang dalam pertemuan tersebut membahas seputar teknis pelaksanaan pekerjaan dan juga kesepakatan pemberian komitmen fee sebesar Rp500 juta dari Parjianto kepada terdakwa,” ungkapnya.

Adanya komitmen fee yang dituangkan dalam surat kerjasama pekerjaan tersebut, membuat Parjianto memberikan uang kepada Asep. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui transfer. Nilainya ternyata tak sampai Rp 500 juta melainkan Rp407.500.000.

“Selanjutnya Parjianto menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa dengan cara transfer sebanyak 11 (sebelas) kali ke rekening BCA atas nama terdakwa Asep Saepurohman,” tutur Wisnu.

Usai pembacaan surat tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Hasan Ali menyatakan keberatan. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Kamis, 3 Oktober 2024 dengan agenda pembelaan.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: ASN Pemprov Banten ditahandinas kelautan dan perikanan provinsi bantengratifikasi proyek breakwater Cituiskasi penkum kejati bantenkejati bantenkejati Banten tahan ASN Pemprovkorupsi Bantenkorupsi proyek cituispaket pekerjaan pembangunan breakwater Cituisrangga Adekresnasiap proyek breakwater Cituis
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Makan Siang Gratis di Kota Serang Bisa Telan Rp 1,1 Triliun Setahun

Next Post

Walikota Cilegon Datangi Kediaman Bocah Perempuan yang Tewas Terlilit Lakban

Next Post
Walikota Cilegon Datangi Kediaman Bocah Perempuan yang Tewas Terlilit Lakban

Walikota Cilegon Datangi Kediaman Bocah Perempuan yang Tewas Terlilit Lakban

bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
Cuaca Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis 22 Oktober, Enam Daerah Berpotensi Hujan

Kamis, 22 Oktober 2026 06:00
mutasi kepala sekolah Banten

Ratusan Kepala Sekolah di Banten Bakal Dimutasi, Ditarget Rampung Akhir Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 12:28
OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

Rabu, 21 Oktober 2026 13:48
Kebakaran landa rumah makan di tempat sembako di Sepatan

Kebakaran Landa Dapoer Kharisma di Tangerang, Kerugian Ditaksir Capai Rp8 Miliar

Selasa, 20 Oktober 2026 20:13
Pilkades serentak Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Siapkan Regulasi Pilkades Serentak 2027, Sebanyak 153 Kades Akhiri Masa Jabatan

Rabu, 21 Oktober 2026 13:30

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dindikbud Kabupaten Serang

230 Sekolah dan 3 PKBM di Kabupaten Serang Dibangun

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 22 Oktober 2026 18:22
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 230 sekolah dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sederajat hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta 3 Pusat...

ratusan sekolah di lebak ditinggal pensiun kepala sekolah

Ratusan Kepala Sekolah Dijabat Plt, DPRD Lebak Minta Pemkab Tunjuk Pejabat Defintif

by Nurabidin
Kamis, 22 Oktober 2026 18:17
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Wail Ketua DPRD Kabupaten Lebak, M. Agil Zulfikar, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak segera mengisi kekosongan seratus jabatan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.