SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Hasil seleksi administrasi untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Serang telah diumumkan. Hasilnya, ada sebanyak 260 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi.
Namun demikian, mereka masih memiliki kesempatan melakukan sanggahan pada periode masa sanggah yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 hingga 22 September 2024 apabila ada bentuk kelalaian panitia.
Kabid Pengadaan Data Informasi dan Pemberhentian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Fahirohim mengatakan, ada sebanyak 56 formasi yang dibuka pada CPNS tahun ini yang terdiri dari 29 tenaga kesehatan dan 27 tenaga teknis.
Selama dibuka proses pendaftaran, ada sebanyak 1.437 pendaftar yang membuat akun, namu yang menyelesaikan pendaftarannya atau melakukan submit ada sebanyak 1.183. “Untuk jumlah pendaftar di tenaga kesehatan hanya ada sebanyak 39 pendaftar, sementara tenaga teknis ada sebanyak 1185,” ungkapnya, Jumat 20 September 2024.
Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 260 pendaftar yang dinyatakan TMS dalam seleksi administrasi. “925 dinyatakan lolos seleksi administrasi, terdiri dari 34 tenaga kesehatan dan 891 tenaga teknis,” jelasnya.
Ia mengatakan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan para pendaftar tidak lolos dalam seleksi administrasi, mulai dari pendidikan yang tidak sesuai dengan formasi, berkas tidak sesuai dengan persyaratan, tidak ditujukan kepada Bupati Serang.
“Selain itu tidak bermaterai atau materai dipalsukan, usia melebihi persyaratan, perguruan tinggi tidak terakreditasi, ijazah atau transkip nilai tidak asli dan berwarna, ijazah atau transkip nilai terpotong atau tidak terbaca, pas foto tidak berkemeja dan berlatar belakang merah serta IPK yang tidak memenuhi angka minimal,” jelasnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, telah dinyatakan TMS, para pelamar masih diberikan waktu untuk masa sanggah atas hasil tersebut. Mereka diberikan waktu selama dua hari yakni sejak 20 hingga 22 September.
“Ada masa sanggah, apabila ada pendaftar yang dinyatakan tidak lulus dia bisa protes, kenapa tidak lulus padahal semua berkas sudah lengkap dan sesuai. Nanti akan diteliti lagi berkasnya,” katanya.
Nantinya apabila ada kelalaian panitia dalam proses penelitian berkas, maka statusnya bisa berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aditya











