SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sherly Andriani pemodal proyek breakwater atau pemecah ombak Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 menghabiskan uang Rp 2,2 miliar. Uang tersebut diberikan Sherly kepada pihak swasta bernama Parjianto dan Ratna Juwita.
Hal tersebut terungkap dari isi surat tuntutan terhadap Asep Saepurohman yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Y. Wisnu Jatmiko di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis siang, 19 September 2024.
Dikatakan Wisnu, pihak pertama yang menerima uang dari Sherly tersebut bernama Parjianto. Total uang yang diterima sebesar Rp 1,2 miliar.
“Parjianto (pemberi suap terhadap Asep Saepurohman-red) meminta modal kerja kepada saksi (Sherly Andriani-red) untuk melaksanakan paket pekerjaan tersebut sekitar Februari 2023. Dan, uang modal kerja yang diminta oleh Parjianto kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar,” kata Wisnu.
Wisnu menyebut uang tersebut diberikan secara bertahap dengan cara transfer dan tunai. Pemberian uang tersebut tidak dibuatkan perjanjian tertulis. “Bahwa saksi (Sherly-red) tidak ingat berapa kali saksi telah menyerahkan uang kepada saudara Parjianto,” katanya.
Wisnu mengatakan, setelah memberikan uang kepada Parjianto, Sherly memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ratna Juwita selaku direktur CV Kakang Prabu. Uang tersebut diberikan sebagai tambahan modal.
“Saksi (Sherly-red) memberikan tambahan modal kepada Ratna Juwita atau CV Kakang Prabu (pelaksana pekerjaan proyek-red) kurang lebih Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Sherly memberikan tambahan modal tersebut karena ada rapat bersama yang diadakan di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Pertemuan itu turut dihadiri pihak CV Kakang Prabu. “Atas permintaan Ratna Juwita dan CV Kakang Prabu pada akhirnya saksi (Sherly-red) bersedia menjadi pemodal,” ungkapnya.
Wisnu mengungkapkan, kendati telah mengeluarkan uang Rp 2 miliar lebih, Sherly tidak mendapatkan pengembalian dari Parjianto. Pemodal asal Perumahan Taman Palem Lestari, Blok B2, Nomor 63A, Kelurahan Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat itu hanya menerima pengembalian modal dari Ratna Juwita.
“Saksi tidak sama sekali menerima pengembalian dari saksi Parjianto,” kata Wisnu di hadapan majelis hakim yang diketuai Moch Ichwanudin.
Wisnu menjelaskan, dalam proyek tersebut, CV Kakang Prabu hanya digunakan Parjianto untuk mengerjakan proyek. Hal tersebut disampaikan Ratna Juwita dalam keterangannya di persidangan. “Parjianto ingin meminjam nama CV Kakang Prabu agar menjadi pelaksana pekerjaan pembangunan Breakwater Cituis,” ujarnya.
Wisnu menerangkan, saksi Ratna Juwita mengetahui peminjaman tersebut dari kakaknya Kevin Irawan. Ratna Juwita pun tidak mempersoalkannya. “Saat itu saksi menanggapi dengan menyampaikan kepada saudara Kevin Irawan bahwa tidak apa-apa nama CV Kakang Prabu dipakai asal pekerjaan dilaksanakan dengan benar,” tuturnya.
Reporter: Fahmi