• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Pemodal Habiskan Uang Rp2,2 Miliar Kerjakan Proyek Breakwater Cituis Senilai Rp3,7 Miliar

Fahmi by Fahmi
Jumat, 20 September 2024 20:52
in Hukum
Pemodal Habiskan Uang Rp2,2 Miliar Kerjakan Proyek Breakwater Cituis Senilai Rp3,7 Miliar

Asep Saepurohman (kanan) usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis siang, 19 September 2024

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sherly Andriani pemodal proyek breakwater atau pemecah ombak Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 menghabiskan uang Rp 2,2 miliar. Uang tersebut diberikan Sherly kepada pihak swasta bernama Parjianto dan Ratna Juwita.

Hal tersebut terungkap dari isi surat tuntutan terhadap Asep Saepurohman yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Y. Wisnu Jatmiko di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis siang, 19 September 2024.

RelatedPosts

Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:44
Polres Serang

Polres Serang Tangkap DPO Narkoba setelah Tiga Tahun Buron, Sabu 93,33 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 13:07
Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kamis, 8 Oktober 2026 09:01
Penambangan tanah urug ilegal

Polda Banten Selidiki Dugaan Penambangan Tanah Urug di Kasemen

Kamis, 8 Oktober 2026 07:08

Dikatakan Wisnu, pihak pertama yang menerima uang dari Sherly tersebut bernama Parjianto. Total uang yang diterima sebesar Rp 1,2 miliar.

“Parjianto (pemberi suap terhadap Asep Saepurohman-red) meminta modal kerja kepada saksi (Sherly Andriani-red) untuk melaksanakan paket pekerjaan tersebut sekitar Februari 2023. Dan, uang modal kerja yang diminta oleh Parjianto kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar,” kata Wisnu.

Wisnu menyebut uang tersebut diberikan secara bertahap dengan cara transfer dan tunai. Pemberian uang tersebut tidak dibuatkan perjanjian tertulis. “Bahwa saksi (Sherly-red) tidak ingat berapa kali saksi telah menyerahkan uang kepada saudara Parjianto,” katanya.

Wisnu mengatakan, setelah memberikan uang kepada Parjianto, Sherly memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ratna Juwita selaku direktur CV Kakang Prabu. Uang tersebut diberikan sebagai tambahan modal.

“Saksi (Sherly-red) memberikan tambahan modal kepada Ratna Juwita atau CV Kakang Prabu (pelaksana pekerjaan proyek-red) kurang lebih Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Sherly memberikan tambahan modal tersebut karena ada rapat bersama yang diadakan di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Pertemuan itu turut dihadiri pihak CV Kakang Prabu. “Atas permintaan Ratna Juwita dan CV Kakang Prabu pada akhirnya saksi (Sherly-red) bersedia menjadi pemodal,” ungkapnya.

Wisnu mengungkapkan, kendati telah mengeluarkan uang Rp 2 miliar lebih, Sherly tidak mendapatkan pengembalian dari Parjianto. Pemodal asal Perumahan Taman Palem Lestari, Blok B2, Nomor 63A, Kelurahan Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat itu hanya menerima pengembalian modal dari Ratna Juwita.

“Saksi tidak sama sekali menerima pengembalian dari saksi Parjianto,” kata Wisnu di hadapan majelis hakim yang diketuai Moch Ichwanudin.

Wisnu menjelaskan, dalam proyek tersebut, CV Kakang Prabu hanya digunakan Parjianto untuk mengerjakan proyek. Hal tersebut disampaikan Ratna Juwita dalam keterangannya di persidangan. “Parjianto ingin meminjam nama CV Kakang Prabu agar menjadi pelaksana pekerjaan pembangunan Breakwater Cituis,” ujarnya.

Wisnu menerangkan, saksi Ratna Juwita mengetahui peminjaman tersebut dari kakaknya Kevin Irawan. Ratna Juwita pun tidak mempersoalkannya. “Saat itu saksi menanggapi dengan menyampaikan kepada saudara Kevin Irawan bahwa tidak apa-apa nama CV Kakang Prabu dipakai asal pekerjaan dilaksanakan dengan benar,” tuturnya.
Reporter: Fahmi

Tags: ASN Pemprov Banten ditahandinas kelautan dan perikanan provinsi bantengratifikasi proyek breakwater Cituiskasi penkum kejati bantenkejati bantenkejati Banten tahan ASN Pemprovkorupsi Bantenkorupsi proyek cituispaket pekerjaan pembangunan breakwater Cituisrangga Adekresna
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bupati Serang Ingin Penanganan Sampah Dilakukan di Tingkat Desa

Next Post

Kasbrigif 14/Mandala Yudha Ingatkan Prajurit TNI Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

Next Post
Kasbrigif 14/Mandala Yudha Ingatkan Prajurit TNI Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

Kasbrigif 14/Mandala Yudha Ingatkan Prajurit TNI Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Jumat, 9 Oktober 2026 22:04
Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rastique Coffee & Space Kota Serang

Rastique Coffee & Space Resmi Grand Opening, Jadi Spot Nongkrong Baru di Kota Serang

by Haidaroh
Sabtu, 10 Oktober 2026 21:15
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pertumbuhan industri cafe di Kota Serang seolah tak ada matinya. Kali ini, hadir Rastique Coffee & Space...

Banten CorpU

Kepala LAN Ingatkan Banten CorpU Harus Berdampak pada Pembangunan Daerah

by Yusuf Permana
Sabtu, 10 Oktober 2026 18:38
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peluncuran Banten Corporate University (Banten CorpU) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diharapkan tidak berhenti pada pengembangan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.