SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DE (29) perempuan asal Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang didakwa menjual kakaknya, DP (34), kepada pria hidung belang. Ia menjual kakaknya tersebut dengan tarif Rp1,5 juta.
JPU Kejari Serang Fitriah mengatakan, perkara tersebut telah disidangkan Kamis 19 September 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Sidangnya kemarin, agendanya pembacaan surat dakwaan. Iya benar (terdakwa menjual kakak kandungnya-red),” Jumat, 20 September 2024.
DE sebelumnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang di salah satu hotel berbintang di Kabupaten Serang, pada Senin malam, 15 Juli 2024. Penangkapan terhadap mucikari tersebut berawal dari adanya informasi terkait protitusi di hotel berbintang di Kabupaten Serang.
Dari informasi tersebut, petugas mengamankan DP yang saat itu melayani pria hidung belang dari dalam kamar hotel. Selanjutnya, kedua kakak beradik tersebut dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui telah menjual kakaknya. Dari bisnis esek-esek itu, terdakwa mendapat keuntungan Rp 300 ribu. Sementara sisanya menjadi bagian kakaknya. “Dari surat dakwaan yang dibacakan terdakwa tidak menyatakan keberatan. Sidang rencana akan kembali digelar kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan,” tutur Fitriah.
Editor: Aas Arbi











