PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Praktik politik uang (money politic) kembali menjadi ancaman bagi kelancaran menjelang Pilkada 2024. Kehadiran teknologi digital berpotensi memperburuk situasi ini, memudahkan pelaksanaan praktik yang merugikan demokrasi.
Sebagaimana diketahui, disinggung soal transaksi politik uang bisa dilakukan dengan kemajuan teknologi secara digital melalui sistem e-money, atau e-wallet.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan, Bawaslu Pandeglang mengawasi serta mewaspadai kaitan dengan money politik (politik uang) lewat transaksi digital e-wallet tersebut.
“Ya kalau soal kemajuan karena kemajuan teknologi dan lain-lain, kami juga berupaya untuk melakukan upaya pencegahan terkait itu (politik uang) menggunakan e-wallet,” ungkap Febri, Jumat 20 September 2024.
Dijelaskannya, apabila ada yang terbukti, Bawaslu Pandeglang tak hanya tinggal diam akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ia menyampaikan, pihaknya mengaku hal yang menjadi kendala yakni soal pembuktian yang perlu dilandasi dengan bukti-bukti yang kuat.
“Karena memang yang menjadi kendala Bawaslu hari ini adalah pembuktian, jangankan memakai transaksi digital atau e-wallet, ya money politic secara door to door ke masyarakat ya sangat sulit,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pastinya terkait money politik itu akan dihadapkan dengan sanksi yang diterima, jika memang melakukan money politic lewat transaksi digital atau e-wallet.
“Ya money politic ditambah lagi soal sanksi di penyelenggaraan pilkada ini bukan hanya si pemberi tapi si penerima juga bisa dikenai sanksi,” tandasnya.
Editor: Aas Arbi











