PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Unit PPA Polres Pandeglang tengah memintai keterangan LA (21) korban aborsi ulah dari MH (27) oknum AS berdinas di salah UPT Puskesmas Perdana, Kecamatan Kabupaten Pandeglang. MH berprofesi sebagai tenaga kesehatan fraktisi gigi dan mulut di Puskesmas Perdana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang yang memiliki hubungan dekat dengan korbannya LH warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
Korban LA dimintai keterangan setelah ia didampingi oleh kuasa hukum bernama Rama melaporkan terduga pelaku aborsi yaitu MH kepada Unit PPA Polres Pandeglang pada tanggal 18 September 2024.
Laporan dibuat karena LA tidak mengetahui pelaku memberikan obat penggugur kandungan dan korban mengalami pendarahan hebat hingga dirawat selama empat hari dan saat di rumah kembali mengalami pendarahan.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Pandeglang Inspektur Polisi Dua (IPDA) Beni Sukirman mengatakan, Polres Pandeglang pada tanggal 18 September 2024 menerima pengaduan tentang dugaan adanya pemaksaan melakukan aborsi yang diduga dilakukan terlapor oleh oknum ASN.
“Dengan korban berinisial LA, dengan cara terlapor (MH) ini memaksa korban menggugurkannya dengan aborsi,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 24 September 2024.
Aborsi dilakukan oleh terduga pelaku MH dengan memberikan obat tanpa sepengetahuan izin dari pada korban itu sendiri.
“Yang mana saat ini Polres Pandeglang sedang melakukan proses penyelidikan. Pertama akan meminta keterangan kepada korban, para saksi, pihak terkait lainnya,” katanya.
Mungkin, nanti setelah korban dan para saksi lainnya sudah diperiksa baru melangkah akan mengklarifikasi terhadap pelapor.
“Hari ini Polres Pandeglang tengah melakukan upaya memintai keterangan korban,” katanya.
Sebelumnya Kuasa Hukum LA, Rama mengatakan pada tanggal 18 September 2024 melaporkan dugaan adanya tindak pidana pemaksaan aborsi yang dialami sodara korban LA.
“Yang diduga dilakukan oleh pelaku bernama MA. Pelaku seorang Nakes di Pandeglang, yang mana memang berprofesi sebagai praktisi gigi dan mulut,” katanya.
Pelaku memang satu orang , adapun terkait pemberian obat aborsi diduga ada kaitannya dengan dokter. Itu masih dugaan dan sudah dilaporkan di pengaduan ini.
“Kita belum berikan bukti-bukti tapi kita sudah menyampaikan, beberapa bukti yang memang sudah kita kumpulkan, terkait obat, terkait percakapan,” katanya.
Rama mengungkapkan, pelaku yang memang meminta menggugurkan kandungan tersebut. Kemungkinan nanti akan dipanggil saksi-saksi, sembari sekalian mengumpulkan bukti-bukti.
“Pasal disangkakan kepada terduga pelaku itu KUHP 346, tapi kita ingin ini dikhususkan kaitan Undang-Undang Kesehatan. Dicantumkan seperti itu dan memang hari ini pelaku seorang tenaga kesehatan yang secara kode etik tidak boleh memberikan obat yang memang itu dilarang, apalagi ini obat aborsi,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











