LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terus berupaya optimal untuk menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Yang jelas sudah berbagai upaya kita lakukan pendampingan BPKP perwakilan Banten dan yang terakhir kita mengumpulkan ikatan PPAT untuk mengevaluasi PAD di bidang BPHTB,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak Halson Nainggolan, Kamis 26 September 2024.
Menurutnya, belanja operasional pasti tinggi, karena di dalamnya ada belanja pegawai, adanya penerimaan CPNS dan P3K serta kebijakan pusat menaikkan gaji ASN di tahun ini sebesar 8 persen plus kebijakan PP 14/24 dimana ASN mendapatkan TPP 14 dan 13, termasuk guru sebsar 1 kali serti.
“Untuk belanja operasional kita 67 persen di dalamnya belanja pegawai 43,7 persen dan barang jasa 23,2 persen dan presentase sudah sesuai dengan DAU,” jelasnya.
Kepala Bapenda Lebak Doody Irawan mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan optimalisasi dengan melakukan pengawasan ketat wajib pajak dan bekerjasama (sinergitas) antara pemerintah pusat dan Kabupaten Lebak dalam pertukaran data pajak pusat dan pajak daerah.
“Profiling wajib pajak daerah secara bertahap dalam rangka penguatan data base pajak daerah bertujuan untuk analisis potensi pajak daerah,” katanya.
Dia menerangkan untuk merealisasikan target pajak daerah itu Bapenda melakukan beberapa cara. Salah satunya pendekatan juga pemutakhiran terhadap beberapa pajak prioritas.
“Pemutakhiran terus kita lakukan di beberapa jenis pajak yang menjadi prioritas yaitu pajak penerangan jalan yang tahun ini berubah jadi PBJT, mineral bukan logam dan batuan, PBB dan BPHTB beberapa jenis itu yang menjadi titik prioritas dalam pemutakhiran,” katanya.
Hingga 23 Agustus 2024, target pendapatan pajak daerah baru mencapai Rp 90 miliar atau 46,14 persen dari target pendapatan pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp 195,1 miliar.
Dari 13 sektor pendapatan pajak daerah, ada 3 sektor pendapatan pajak yang hingga saat ini masih rendah dibawah 50 persen yaitu pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) baru mencapai Rp 21, 2 miliar atau 34, 55 persen dari target 61,5 miliar, pajak hiburan baru mencapai Rp 181 juta atau 40,26 persen dari target Rp450 juta dan Pajak Minetal bukan logam baru mencapai Rp 19 miliar atau 41 persen dari target Rp 46,5 miliar.
Reporter: Nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











