SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap usai kasus pemerkosaan tersebut dilaporkan keluarga korban ke Polresta Serang Kota.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, pelaku pemerkosaan yang disertai penganiayaan itu dilakukan pria berinisial F (42). Ia merupakan warga Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang tidak mempunyai pekerjaan tetap.
“Pelaku tinggal berpindah-pindah,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Selasa 1 Oktober 2024.
Kapolresta menjelaskan, kasus pemerkosaan tersebut dialami bocah kelas 5 SD berusia 11 tahun berinisial K. Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu malam, 22 September 2024. Awal mulanya, korban yang baru pulang sekolah berpamitan kepada orangtuanya untuk mencari barang rongsok.
Setelah mencari rongsok di wilayah Kemang hingga Panancangan, Kota Serang, korban beristirahat di Alfamart Panancangan tak jauh dari Rumah Sakit Sari Asih. Saat itu, pelaku datang menghampiri korban dan berbincang dengan korban.
“Pelaku ini kemudian mengajak korban untuk makan, dan mengiming-imingi uang agar korban mau ikut dengannya,” katanya didampingi Kasatreskrim Kompol Hengky Kurniawan, Kanit PPA Ipda Feby Mufti Ali dan Ps Kasi Humas Ipda Raden Muhammad Maulani.
Kapolresta mengungkapkan, iming-iming uang yang dijanjikan pelaku membuat korban tertarik. Oleh pelaku, korban kemudian diajak pergi meninggalkan lokasi dan berjalan menyusuri rel untuk menuju tempat sepi.
“Pelaku dan korban kemudian menyeberangi jalan menuru rel kereta api. Ketika di tempat sepi, korban ditarik dan dibanting ke semak-semak, dan pelaku membuka celana korban,” ungkapnya.
Kapolresta menerangkan di lokasi kejadian itu, korban sempat dicekik dan dibekap karena berteriak. Korban takut karena sempat diancam akan dibunuh akhirnya pasrah saat pelaku menyetubuhinya.
“Korban sempat memohon ampun, akan tetapi pelaku mengancam akan menghabisi nyawa korban,” ungkap perwira menengah Polri ini.
Usai memperkosa korban, pelaku melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian. Korban kemudian pulang ke rumahnya tanpa menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. “Setelah kejadian korban tidak bercerita kepada orang tuanya,” ujar mantan Kapolres Pandeglang ini.
Korban diakui Kapolresta akhirnya bercerita kepada orang tuanya setelah mengeluh sakit saat buang air kecil. Orang tua korban yang mendengar pengakuan anaknya itu lantas melaporkannya ke Polresta Serang Kota.
“Peristiwa itu terungkap setelah korban mengeluh saat buang air kecil kepada orangtuanya,” katanya.
Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap setelah mendatangi tempat bertemu dengan korban pada Jumat malam, 27 September 2024 di Kota Serang.
“Di minimarket samping Mall Of Serang pelaku diamankan saat hendak naik ke kendaraan umum,” tutur mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten ini.











