SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diminta untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi pembebasan sport center di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang senilai Rp 114,061 miliar. Kasus tersebut sebelumnya ditangani Kejati Banten sejak 2019 lalu.
Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Banten, Aditya Ramadhan mengatakan, pembebasan lahan seluas 60 hektare tersebut diduga telah digelembungkan sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 86 miliar. “Perkara ini harus dituntaskan,” ujarnya saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Banten, Rabu siang, 9 Oktober 2024.
Aditya mengungkapkan, pembebasan lahan yang dilakukan pada tahun 2008 hingga 2011 tersebut diduga lebih mahal dibandingkan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dan harga pasaran.
Dugaan tersebut diperkuat dengan hasil perhitungan dari tim appraisal independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “KJPP telah menerangkan merugikan Rp 86 miliar, mark up-nya 200 persen,” ujarnya.
Aditya mempertanyakan, lambannya penyelesaian perkara tersebut di Kejati Banten. Ia meminta agar kasus tersebut diusut tuntas. “Publik ingin tahu, perkara ini sampai sejauh mana,” ujarnya.
Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama mengaku akan mengoordinasikan perkara tersebut dengan pihak terkait terutama kepada KJPP. Ia meminta kepada aktivis mahasiswa untuk tidak khawatir dalam penanganan perkara tersebut. “Teman-teman tidak usah khawatir, penyelidik tetap bekerja,” ujarnya kepada aktivis mahasiswa.
Ia menegaskan, dalam penetapan tersangka harus ada bukti yang kuat dan tidak bisa serta merta dilakukan. Sebab, penanganan kasus korupsi berbeda dengan kasus pidana umum lainnya. “Penetapan tersangka kasus korupsi harus ada bukti yang kuat, baru kita ketahui tersangkanya,” katanya.
Aditya menambahkan, tuntutan aktivis mahasiswa tersebut akan disampaikan kepada pimpinan di Kejati Banten. “Insya Allah kita akan tindaklanjuti dan laporkan ke pimpinan,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











