SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Belum sepekan, program bebas denda pajak yang digulirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten tetapi realisasinya sudah tinggi.
Hingga kemarin, Bapenda mencatat penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari program bebas denda mencapai sekira Rp3 miliar.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengaku antusias masyarakat memanfaatkan program bebas denda ini cukup besar. “Sudah sekira Rp3 miliar,” ujarnya Deni.
Diketahui, Pemprov Banten menggelar program Pemutihan PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pemutihan dalam rangka HUT ke 24 Provinsi Banten ini berlaku sejak 4 Oktober hingga 31 Desember 2024 nanti.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Tanggal 3 Oktober 2024.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku mengeluarkan kebijakan fiskal program pemutihan PKB dan BBNKB ini sebagai bentuk relaksasi meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
Kebijakan fiskal pemutihan ini meliputi bebas BBNKB II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024, kemudian bebas denda PKB yang berlaku kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten berlaku mulai 4 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024.
Selanjutnya, bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun ke 4 dan seterusnya, kecuali mutasi keluar Provinsi Banten yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Kemudian diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024.
Al mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan ini khususnya bagi masyarakat yang menunggak pajak.
Editor: Abdul Rozak











