SERANG – Pemprov Banten telah menerima hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2024. Salah satu hal yang menjadi catatan adalah anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Banten.
Sekretaris DPRD Provinsi Banten Deden Apriandhi mengaku evaluasi Kemendagri terkait anggaran perjalanan dinas di Setwan sudah ditindaklanjuti. Dari pagu anggaran sekira Rp81,24 miliar berkurang Rp2 miliar.
Kata dia, anggaran perjalanan dinas itu dialokasikan untuk pelaksanaan fungsi DPRD, yakni 100 orang dikali empat bulan. Lantaran jumlah Anggota DPRD Provinsi Banten bertambah, dari 85 orang menjadi 100 orang, maka pihaknya menambah juga anggaran untuk perjalanan dinas tersebut.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, salah satu catatan dari Kemendagri terkait Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2024 adalah SPPD (surat perintah perjalanan dinas) di Sekretariat Daerah Provinsi Banten dan Sekretariat DPRD. “SPPD untuk dilakukan evaluasi kembali,” ujar Rina.
Ia mengungkapkan, inti dari evaluasi Kemendagri terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2024 tentang belanja-belanja wajib atau mandatory untuk dipenuhi. Selain itu, tahapan mekanisme pembahasan juga harus diikuti.
Tak hanya itu, Rina juga mengungkapkan, belanja jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) ASN, kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Pimpinan dan Anggota DPRD termasuk yang disoroti untuk dipenuhi sesuai aturan. “Intinya seperti itu,” tegasnya.
Terkait evaluasi Kemendagri mengenai anggaran perjalanan dinas, mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini mengaku pihaknya sudah menghitung kembali kebutuhannya. “Secara total (anggaran perjalanan dinas Setda-red) berkurang,” ungkap Rina tanpa memberitahu angkanya. Sedangkan pos belanja lain normatif, efektif, dan efisien.
Editor: Abdul Rozak











