SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten Musa Wilansyah menyoroti aktivitas pertambangan pasir laut ilegal di wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Musa mengaku menemukan banyak aktivitas pertambangan pasir laut di wilayah selatan. Aktivitas pertambangan dilakukan oleh masyarakat sekitar pantai. “100 persen aktivitas tambang pasir laut dilakukan secara ilegal oleh masyarakat,” kata Musa, Senin 14 Oktober 2024.
Politisi PPP ini mengungkapkan bahwa, ‘tambang rakyat’ telah menjadi mata pencaharian bagi warga sekitar. Musa tidak menyalahi masyarakat sepenuhnya, karena banyak masyarakat sendiri yang tidak mengetahui regulasi terkait aktivitasnya yang telah merusak lingkungan ini.
Lucunya, kata Musa, hasil tambang masyarakat ini banyak dibeli oleh pemborong, untuk selanjutnya digunakan untuk bahan dasar proyek konstruksi seperti pembangunan irigasi, jembatan bahkan untuk tambak udang. Tentu hal ini tidak dibenarkan, karena selain ilegal, pasir laut ini juga mengandung garam sehingga tidak baik jika digunakan untuk bahan konstruksi.
“Sayangnya kita temukan ada beberapa proyek yang bersumber pada APBD Banten yang pengerjaannya menggunakan pasir laut. Nilainya pun cukup fantastis dengan total Rp12 Milliar. Padahal, pasir laut ini tidak diperbolehkan untuk menjadi bahan konstruksi karena dapat mempercepat proses pengkaratan pada besi,” tuturnya.
Akibat aktivitas tambang rakyat ilegal itu, kini kondisi pesisir pantai di wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang rusak. Dirinya pun mendesak kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan APH untuk bersikap tegas dengan tidak membiarkan aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan.
“Pemerintah harus serius dengan menindak tegas siapapun yang melakukan kerusakan lingkungan, jangan tebang pilih. Jangan hanya masyarakat saja yang jadi incaran tapi mereka juga yang dengan sengaja merusak atau menggunakan pasir laut untuk kegiatan konstruksi yang sudah jelas menyalahi aturan,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak