SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Banten meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mengkaji ulang perizinan tambang pasir laut.
Hal ini karena, PKS melihat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas pertambangan di beberapa wilayah pesisir Banten.
Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi mengatakan, aktivitas penyedotan pasir laut yang berujung pada kerusakan lingkungan ini perlu ditinjau ulang. Jika cuma merusak, maka Gembong menolak keberadaanya.
“Saya pikir kalo penyedotan pasir laut ini berujung pada kerusakan ekosistem laut ya harus ditinjau ulang. Jangan sampai pendapatan yang didapatkan pemerintah tidak sebanding dengan upaya perbaikan lingkungannya,” ujar Gembong kepada Radar Banten, Senin 14 Oktober 2024 kemarin.
Gembong mengaku kerap mendapatkan aduan dari masyarakat di pesisir pantai, khususnya para nelayan yang mengeluhkan akan keberadaan aktivitas pertambangan pasir laut itu. “Banyak nelayan yang hidup bergantung pada hasil laut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketika ekosistem laut rusak, bukan hanya lingkungan yang terancam, tetapi juga ekonomi masyarakat pesisir yang rentan,” paparnya.
Jika hal tersebut dibiarkan begitu saja, maka bukan hanya dampak lingkungan, namun aktivitas tambang pasir laut ini juga akan memicu dampak sosial dengan peningkatan kemiskinan dan memperlebar kesenjangan ekonomi di wilayah pesisir.
“Makanya saya minta untuk ditinjau ulang, regulasinya harus dipertegas, bila perlu di stop saja jika memang banyak mudorotnya,” tegasnya.
Disinggung soal aktivitas tambang pasir laut ilegal, Ketua DPW PKS Banten ini meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam, dengan segera melakukan penindakan terhadap oknum yang dengan sengaja melakukan kerusakan lingkungan guna mendapatkan keuntungan pribadi. “Harus ditindak tegas lah, jangan beri ruang bagi tambang ilegal,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak