SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Laporan perekonomian Bank Indonesia (BI) Perwakilan Banten menunjukkan bahwa Derajat Desentralisasi Fiskal (DDF) Provinsi Banten tahun 2023 sebesar 73,55 persen.
Angka itu semakin membaik seiring meningkatnya peningkatan pendapatan asli daerah dan total pendapatan Provinsi Banten.
Pemprov Banten menyambut baik kegiatan Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten.
Kegiatan ini memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan instansi vertikal khususnya pada otoritas pajak dalam modernisasi perpajakan.
Demikian hal itu disampaikan Pj Sekda Provinsi Banten, Usman Asshiddiqi Qohara, saat acara Forum Konsultasi Publik dan Apresiasi Stakeholder di Aston Serang Hotel & Convention Center, Kota Serang, Rabu, 16 Oktober 2024.
“Kita ketahui bersama, di mana pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system) ini secara umum memiliki tujuan dalam memperbaiki infrastruktur perpajakan,” ungkap Usman.
Ia menyampaikan, pembaruan sistem inti administrasi perpajakan tersebut juga dapat membantu menciptakan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel serta memiliki proses bisnis yang efektif dan efisien.
Selain itu, juga menumbuhkan sinergi yang lebih optimal antar lembaga, membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajibannya.
Usman berharap, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan sinergi bersama upaya penguatan kapasitas fiskal daerah melalui desentralisasi fiskal.
Salah satu wujud dari empat pelaksanaan desentralisasi fiskal yakni, sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing.
Tidak hanya itu, Pemprov Banten juga berharap kegiatan ini mampu mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan negara dan daerah yang saling terhubung secara real time dan yang terinterkoneksi dengan sistem informasi konsolidasi kebijakan fiskal pusat dan daerah.
“Pemprov Banten berharap sinergi DJP Banten bersama perangkat daerah yang membidangi pajak daerah pada pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dalam implementasi opsen pajak,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna, menyampaikan kinerja penerimaan Kanwil DJP Banten Tahun 2023 Wilayah Provinsi Banten mencapai Rp 70,85 triliun atau tumbuh 6,45 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Adapun capaian tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi pada tahun 2023, di antaranya wajib SPT mencapai 1.042.598 dari target SPT sebanyak 859.066 dan SPT diterima mencapai 881.441. Dari hasil itu kita masuk peringkat 8 besar secara nasional,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono