slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Periksa Sopir Bus Pariwisata yang Dikeroyok

Fahmi by Fahmi
16-10-2024 14:41:32
in Hukum, Utama
Polisi Periksa Sopir Bus Pariwisata yang Dikeroyok
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Budi Sutandi, sopir bus parawisata asal Kompleks Ciracas, Kota Serang, menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota, Rabu, 16 Oktober 2024.

Pria berusia 42 tersebut menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dia laporkan.

Baca Juga :

Kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolsek

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Tahanan 

Jalan Tol Lama Kota Serang Kembali Terjadi Kecelakaan, Pengendara Motor Tewas di Lokasi

Diduga Dianiaya di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Seorang Sopir Lapor ke Polresta Serang Kota

“Iya, diperiksa hari ini,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Andri Setiawan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.

Andri mengatakan, pemeriksaan terhadap korban tersebut dilakukan untuk yang kedua kalinya.

Sebelumnya, penyelidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan.

“Hari ini pemeriksaan tambahan,” ujarnya.

Andri mengungkapkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Rencananya, usai pemeriksaan pihak terkait, penyelidik akan melakukan gelar perkara terhadap perkara tersebut.

“Saat ini masih proses penyelidikan,” ungkap perwira pertama Polri ini.

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Minggu malam, 6 Oktober 2024. Kejadiannya di pinggir Jalan Raya Lingkar Selatan, tepatnya di samping Bengkel Adikara, Kota Serang.

“Kejadiannya sekitar 23.00 WIB, ada lima orang pelakunya,” ujar korban pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Ia mengatakan, para pelaku tersebut sebelum melakukan pengeroyokan datang mengendarai mobil.

Selanjutnya, mereka langsung menghampiri dan melakukan pemukulan.

“Saya dipukuli di bagian kepala, mata kanan dan kiri, kening dan punggung,” katanya.

Ia menjelaskan, motif penyerangan tersebut dikarenakan oleh kesalahpahaman terkait jemputan peziarah.

Diduga, motif pengeroyokan tersebut dikarenakan kecewa karena rombongan peziarah tak kunjung kunjung dijemput.

“Sebelumnya saya antar peziarah dari Binuangen, Kabupaten Pandeglang, ke Banten Lama, namun karena ada masalah AC, saya izin kepada rombongan untuk ganti bus yang lain,” ungkapnya.

Budi juga menjelaskan, alasan ia tidak langsung menjemput rombongan tersebut karena menunggu bus pengganti yang akan digunakan untuk menjemput tersebut. Bus pengganti baru datang setelah pengeroyokan terjadi.

“Karena belum dijemput hingga malam hari saya dituduh menipu karena tidak menjemput peziarah,” tuturnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: bus pariwisata Kota serangJatanras Polresta Serang KotaKanit Jatanras Ipda Andri Setiawankompleks citacas Kota serangpengeroyokan Kota serangPeziarah Banten lamaPolresta Serang KotaResmob Polda Bantensayabulu Kota serangsopir bus dikeroyok
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pj Sekda Kabupaten Tangerang: Ismet Iskandar Seorang Visioner

Next Post

Belum Sebulan, Satnarkoba Polres Pandeglang Bongkar Jaringan Pengedar Sabu dan Ganja Seberat 1,2 Kilo

Related Posts

Kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolsek
Kota Serang

Kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolsek

by Andre Adisas Putra
Jumat, 17 April 2026 18:13

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, memimpin Sertijab di Mapolresta, Jumat, 17 April 2026. (Foto: Polresta Serang Kota)

Read moreDetails

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Tahanan 

Jalan Tol Lama Kota Serang Kembali Terjadi Kecelakaan, Pengendara Motor Tewas di Lokasi

Diduga Dianiaya di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Seorang Sopir Lapor ke Polresta Serang Kota

Empat Gadis Belia di Kasemen Disetubuhi dan Dicabuli Tetangga

Dituding Setubuhi Anak Tetangga, Lelaki Paruh Baya Diserahkan Warga ke Polisi

Polresta Serang Kota Rampungkan Penyidikan Kasus Pembakaran Pos Polisi

Pembegalan di Pinggir Tol Serang: Korban Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi

Antisipasi Kemacetan Jalur Palka, Polisi Lakukan Strong Point Saat Libur Lebaran

Kapolresta Serang Kota Laksanakan Salat Idul Fitri 1447 H di Masjid Nurul Hukkam

Next Post
Belum Sebulan, Satnarkoba Polres Pandeglang Bongkar Jaringan Pengedar Sabu dan Ganja Seberat 1,2 Kilo

Belum Sebulan, Satnarkoba Polres Pandeglang Bongkar Jaringan Pengedar Sabu dan Ganja Seberat 1,2 Kilo

Universitas Terbuka Raih Penghargaan Wajib Pajak Kontributif

Universitas Terbuka Raih Penghargaan Wajib Pajak Kontributif

Mantan Ajudan: Jangkauan Pemikiran Pak Ismet 10 Tahun ke Depan

Mantan Ajudan: Jangkauan Pemikiran Pak Ismet 10 Tahun ke Depan

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Minggu, 19 April 2026 08:40
Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Minggu, 19 April 2026 07:25
LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Minggu, 19 April 2026 07:19
Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Minggu, 19 April 2026 06:57
Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Minggu, 19 April 2026 06:47
Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Minggu, 19 April 2026 06:26
Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Minggu, 19 April 2026 08:40
Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Minggu, 19 April 2026 07:25
LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Minggu, 19 April 2026 07:19
Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Minggu, 19 April 2026 06:57
Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Minggu, 19 April 2026 06:47
Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Minggu, 19 April 2026 06:26

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

by Yusuf Permana
Minggu, 19 April 2026 08:40

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 10 warga perumahan Masputing Residence, Kelurahan Kademangan, Setu, Tangerang Selatan akhirnya bisa bernapas lega. Badan...

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

by Mulyadi
Minggu, 19 April 2026 07:25

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Haji adalah salah satu rukun islam, namun pelaksanaannya hanya bisa dilakukan apabila calon jemaah memenuhi syarat-syarat tertentu....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak