slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Empat Penyelundup Sabu 20 Kilogram Terancam Pidana Mati

Fahmi by Fahmi
18-10-2024 10:21:39
in Berita Utama, Hukum, Kabupaten Serang
Empat Penyelundup Sabu 20 Kilogram Terancam Pidana Mati
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Imran, Mursalin, Andi Wirmanto dan Christover terancam pidana mati. Keempat didakwa menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram.

JPU Kejari Cilegon RM Yudha Pratama mengatakan perbuatan keempatnya diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga :

Tutup 2025, Kejari Cilegon Tuntaskan Ratusan Perkara dan Selamatkan Rp 6 Miliar Uang Negara

Kejari Cilegon Raih Predikat WBK 2025

Kejari Cilegon Ajak Masyarakat Memanfaatkan Rumah RJ

Kejari Cilegon Respons Sorotan HMI Soal Parkir Ilegal Kranggot

“Melakukan permufakatan jahat atas 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20.792,7 gram bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” katanya saat membacakan surat dakwaan di PN Serang, Kamis (17/10).

Yudha menjelaskan kasus penyelundupan ini bermula pada 11 Mei 2024 lalu. Ketika itu tim BNN RI mendapat informasi adanya truk dengan plat nomor BL 8152 ZO dari Aceh menuju Jakarta membawa narkotika jenis sabu.

“Deputi Pemberantasan Narkotika BNN RI membentuk dua tim untuk melakukan penyelidikan di sekitar wilayah jalan lintas Sumatera pada daerah Palembang-Lampung,” katanya.

Ia mengatakan, truk bermuatan sabu itu menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Merak pada 13 Mei 2024 lalu. Setibanya, di jalan nasional Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, petugas menghadang kendaraan tersebut.

“Selanjutnya tim BNN RI melakukan penggeledahan terhadap truk Mitsubishi canter berwarna kuning dengan nomor Polisi BL 8152 ZO milik saksi Mursalin dengan menggunakan anjing pelacak,” kata Yudha dihadapan majelis hakim yang diketuai Rendra.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua buah karung di bawah tumpukan buah-buahan. Dalam karung itu ditemukan 20 bungkus narkotika jenis sabu.

“Tim BNN RI melakukan interogasi terhadap Mursalin dan berdasarkan keterangannya, dia telah disuruh oleh terdakwa (Imran-red) untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada seseorang pemesan,” jelasnya.

Yudha mengatakan, sebelum pengiriman sabu tersebut, pada 2 Mei 2024, Imran dihubungi oleh Nizar (berkas terpisah) melalui aplikasi Zangi, untuk mencari kurir ke Jakarta. Permintaan Nizar itu disanggupi oleh Imran. “Terdakwa menyanggupinya,” tambahnya.

Selanjut kata Yudha, Imran menghubungi Mursalin untuk menginformasikan bahwa ada yang siap membawa sabu ke Jakarta. Keesokan harinya, Nizar kembali menghubungi Imran jika sabu sudah siap dikirim dan dapat diambil di Lhokseumawe.

“Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Mursalin ditelepon dan diberitahukan bahwa barang siap diambil,” ujarnya.

Kemudian, sambung Yudha, Mursalin berangkat dari rumahnya menuju daerah Blang Panjang dengan menggunakan angkutan umum L300. Setibanya disana, Mursalin bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor membawa dua karung sabu.

“Mursalin dengan menggunakan angkutan umum L300 membawa dua karung plastik putih yang berisi narkotika jenis sabu pulang ke rumahnya di daerah Bireun, dan menyembunyikannya di semak-semak,” ungkapnya.

Setelah sabu itu dibawa ke rumah, Mursalin mengubungi Imran dan mendapatkan transfer dari Nizar sebesar Rp50 juta. Uang itu digunakan untuk uang jalan.

“Mursalin mengambil dua karung plastik putih yang berisi narkotika jenis sabu dari semak-semak, lalu ditaruh diatas muatan buah kelapa gongseng di posisi pojok depan sebelah kanan pada bak truck lalu ditutup dengan menggunakan papan agar tidak kelihatan,” katanya.

Yudha menjelaskan Mursalin kembali meminta uang Rp10 juta kepada Imran untuk bekal perjalanan menuju Jakarta bersama dengan dua rekannya yaitu Asnari dan Juhelmi melalui Pelabuhan Bakaeuni.

“Di jalan Nasional 19 Kelurahan Taman Sari Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon saksi Mursalin ditangkap petugas BNN RI karena membawa narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Usai penangkapan tersebut, petugas kemudian meminta Mursalin menghubungi Andi Wirmanto atau orang yang akan menerima sabu tersebut. Keduanya kemudian bertemu di sekitar SPBU Jalan Ir. Juanda, Kota Depok.

“Mursalin bertemu dengan saksi Andi Wirmanto dan menyerahkan 20 bungkus narkotika jenis sabu dari Mursalin. Kemudian tim dari BNN RI langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

Dari keterangan Andi diketahui jika ia mendapatkan perintah dari Cristover untuk mengambil paket narkotika di Depok. Dari pengakuan Andi itu, petugas kemudian memancing Cristover untuk mengambil paket tersebut.

“Bahwa tim BNN setelah mengetahui Lokasi dari Cristover, dan berdasarkan ciri-ciri yang diberikan oleh saksi Andi Wirmanto, Cristover ditangkap oleh tim BNN RI di area parkir Apartemen Elpis Residence daerah Gunung Sahari,” tegasnya.

Tak berhenti disitu, petugas kembali menangkap Imran di SPBU Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

“Dari keterangannya, Imran mengakui telah memerintahkan Mursalin mengirimkan narkotika jenis sabu sebanyak dua karung yang berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20.792,7 gram,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: BNN RI BantenHakim PN Serang Rendrajaringan sabu acehJPU Kejari Cilegon RM Yudha PratamaKejari Cilegonkurir sabu Andi Wirmantokurir sabu Christoverkurir sabu Imrankurir sabu Mursalinpenyelundupan sabu asal acehsabu 20 kilogram
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Warga Kampung Mualaf Baduy Dilatih Jualan Online

Next Post

Pria Asal Waringinkurung Serang Didakwa Lakukan Rudapaksa Anak Kandung

Related Posts

Cilegon

Tutup 2025, Kejari Cilegon Tuntaskan Ratusan Perkara dan Selamatkan Rp 6 Miliar Uang Negara

by Adam Fadillah
Rabu, 31 Desember 2025 15:33

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menutup tahun 2025 dengan capaian kinerja signifikan di bidang penegakan hukum. Sepanjang tahun,...

Read moreDetails

Kejari Cilegon Raih Predikat WBK 2025

Kejari Cilegon Ajak Masyarakat Memanfaatkan Rumah RJ

Kejari Cilegon Respons Sorotan HMI Soal Parkir Ilegal Kranggot

Kejari Cilegon Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Puluhan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Pejabat Hingga Jukir di Cilegon Digilir Kejari

Wali Kota Cilegon: Adhyaksa FC di Bawah Binaan Kejaksaan, Tentu Mitra Kami

Kejari Cilegon Ajak Warga Manfaatkan Rumah Restorative Justice untuk Selesaikan Masalah Hukum

12,4 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Cilegon, Negara Rugi Rp 11,9 Miliar

Robinsar Dijadwalkan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Rokok Ilegal di Kejari Cilegon

Next Post
Pria Asal Waringinkurung Serang Didakwa Lakukan Rudapaksa Anak Kandung

Pria Asal Waringinkurung Serang Didakwa Lakukan Rudapaksa Anak Kandung

10 Makanan Penyubur Kandungan, Cocok untuk Warga Pandeglang yang Sedang Program Hamil

10 Makanan Penyubur Kandungan, Cocok untuk Warga Pandeglang yang Sedang Program Hamil

SDN 02 Serang dan RS Sari Asih Bentuk Dokter Kecil di Sekolah

SDN 02 Serang dan RS Sari Asih Bentuk Dokter Kecil di Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Oknum Kades Tersandung Kasus Korupsi

Beredar Surat Penetapan Tersangka Kades di Pandeglang Tersandung Dugaan Korupsi

Selasa, 6 Januari 2026 21:11
Perkuat Pembinaan Keagamaan

Perkuat Pembinaan Keagamaan, Wabup Pandeglang Hadiri Milad BKMT

Selasa, 6 Januari 2026 20:28
Dirut Jamkrida Banten Tutup Usia

Innalillahi, Dirut Jamkrida Banten Indriyanto Agus Wibowo Tutup Usia

Selasa, 6 Januari 2026 20:10
Harga daging Sapi naik

Harga Daging Sapi di Rangkasbitung Naik Menjadi Rp140 Ribu Per Kilogram

Selasa, 6 Januari 2026 20:01
Pengawasan Truk Belum Optimal

Dishub Akui Pengawasan Truk Tambang di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung Belum Optimal

Selasa, 6 Januari 2026 19:23
Bupati Hasbi Evaluasi Alun-alun

Bupati Hasbi Jayabaya Evaluasi Terkait Pembangunan Alun-alun Rangkasbitung

Selasa, 6 Januari 2026 19:15
Oknum Kades Tersandung Kasus Korupsi

Beredar Surat Penetapan Tersangka Kades di Pandeglang Tersandung Dugaan Korupsi

Selasa, 6 Januari 2026 21:11
Perkuat Pembinaan Keagamaan

Perkuat Pembinaan Keagamaan, Wabup Pandeglang Hadiri Milad BKMT

Selasa, 6 Januari 2026 20:28
Dirut Jamkrida Banten Tutup Usia

Innalillahi, Dirut Jamkrida Banten Indriyanto Agus Wibowo Tutup Usia

Selasa, 6 Januari 2026 20:10
Harga daging Sapi naik

Harga Daging Sapi di Rangkasbitung Naik Menjadi Rp140 Ribu Per Kilogram

Selasa, 6 Januari 2026 20:01
Pengawasan Truk Belum Optimal

Dishub Akui Pengawasan Truk Tambang di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung Belum Optimal

Selasa, 6 Januari 2026 19:23
Bupati Hasbi Evaluasi Alun-alun

Bupati Hasbi Jayabaya Evaluasi Terkait Pembangunan Alun-alun Rangkasbitung

Selasa, 6 Januari 2026 19:15

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Oknum Kades Tersandung Kasus Korupsi

Beredar Surat Penetapan Tersangka Kades di Pandeglang Tersandung Dugaan Korupsi

by Moch. Madani Prasetia
Selasa, 6 Januari 2026 21:11

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Beredar surat dari Polres Pandeglang yang menetapkan Kepala Desa (Kades) Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, berinisial K,...

Perkuat Pembinaan Keagamaan

Perkuat Pembinaan Keagamaan, Wabup Pandeglang Hadiri Milad BKMT

by Purnama Irawan
Selasa, 6 Januari 2026 20:28

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri menghadiri peringatan Milad ke-45 Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) tingkat Provinsi Banten yang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak