SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Menjadi pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan bekerja di luar negeri terkadang bisa menjadi solusi untuk memperbaiki perekonomian keluarga. Sepanjang, proses dari awal keberangkatan hingga penempatan kerja dilakukan secara legal.
Namun, alih-alih memperbaiki perekonomian keluarga, kondisinya bisa berbalik 360 derajat jika bekerja menjadi TKI ilegal dengan mengikuti tenaga penyalur kerja yang tidak resmi diakui pemerintah.
Kepala Bidang Perencanaan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Yuni Stiasari mengungkapkan, bahaya menjadi pekerja migran ilegal.
Yuni menyebut pekerja migran ilegal berisiko tinggi untuk ditangkap dan dideportasi, yang tidak hanya mengakibatkan kehilangan pekerjaan tetapi juga dapat berdampak negatif pada catatan perjalanan internasional.
Selain itu, pekerja migran ilegal sering kali menjadi sasaran eksploitasi oleh majikan dan tidak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Mereka mungkin dipaksa bekerja dalam kondisi yang buruk, dengan upah yang rendah dan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
“Kurangnya akses terhadap layanan kesehatan dan jaminan keselamatan kerja dapat mengancam kesehatan dan keselamatan pekerja. Ketiadaan asuransi kesehatan dan perlindungan keselamatan sering kali membuat pekerja migran ilegal lebih rentan terhadap kecelakaan dan penyakit,” terangnya, Minggu 27 Oktober 2024.
Belum lagi tentang tantangan hukum. Yang mana, pekerja migran ilegal sering kali menghadapi tantangan hukum yang kompleks jika mereka terlibat dalam masalah hukum.
Mereka mungkin tidak memiliki akses yang memadai ke bantuan hukum dan bisa menghadapi hukuman berat.
“Ketidakpastian dan stres yang berkepanjangan akibat status migrasi ilegal juga akan dapat berdampak negatif pada kesehatan mental pekerja. Kesehatan psikologis yang buruk dapat mempengaruhi kualitas hidup secara keseluruhan,” tuturnya.
Yuni mengatakan, sebagai langkah preventif pihaknya terus mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai resiko-resiko itu. Sosialisasi dilakukan hingga ke pelosok daerah, yang kerap menjadi kantong-kantong pekerja migran.
Disnakertrans Banten juga mendorong masyarakat untuk selalu memverifikasi keabsahan informasi dan tawaran pekerjaan, serta memastikan bahwa semua dokumen dan izin kerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Warga Banten disarankan untuk menghubungi pihak berwenang atau lembaga terkait jika mereka membutuhkan informasi lebih lanjut tentang proses perekrutan tenaga kerja di luar negeri atau dapat membuka aplikasi Jendela PMI yang tersedia di PlayStore.
Aplikasi ini menyediakan layanan informasi mengenai perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang resmi .
“Kami siap memberikan informasi dan bantuan kepada warga yang membutuhkan. Penting bagi kita untuk bersama-sama menjaga agar tidak ada yang terjebak dalam praktek pekerjaan ilegal yang merugikan,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi