slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jaksa Ungkap Sosok Pemberi Suap Kades Babakan Dalam Perluasan Lahan PT Modern Industrial Estate

Fahmi by Fahmi
28-10-2024 13:59:39
in Berita Utama, Hukum
Jaksa Ungkap Sosok Pemberi Suap Kades Babakan Dalam Perluasan Lahan PT Modern Industrial Estate

Johadi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 28 Oktober 2024. Foto Fahmi/Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Identitas pemberi suap terhadap Kepala Desa (Kades) Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi terungkap. Ia merupakan perantara dari PT Modern Industrial Estate untuk mengurus perluasan area industri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Hardiansyah mengatakan, orang yang ditugaskan untuk mengurus area perluasan pabrik tersebut bernama Johnson Pontoh. Ia merupakan koordinator tim pembebasan lahan di Desa Babakan.

Baca Juga :

Kejati Banten dan IAD Banten Bagi-bagi Takjil

Pengusulan Wilayah Bebas Korupsi 2026, Kesiapan Kejari Serang dan Pandeglang Dipantau

Kenali Dampak Hukum Sejak Dini

Ramadan Jadi Momentum Perkuat Etos Kerja

“Guna kepentingan perluasan lokasi lahan industri, PT Modern Industrial Estate membentuk tim pembebasan lahan dan PT Modern Industrial Estate menunjuk saudara Johnson Pontoh sebagai koordinator tim pembebasan lahan di Desa Babakan,” katanya di Pengadilan Tipikor Serang, Senin, 28 Oktober 2024.

Dijelaskan Hardiansyah, kasus dugaan suap dan gratifikasi ini berawal pada tahun 2012 lalu. Ketika itu, mendiang Maeman yang merupakan orang kepercayaan dari PT Modern Industrial Estate sekaligus anggota tim pembebasan lahan menemui Johadi di kediamannya di Kampung Banter, Desa Babakan.

Dalam pertemuan tersebut, Maeman menyampaikan kepada Johadi bahwa Desa Babakan akan dijadikan sebagai lokasi perluasan kawasan Industri PT Modern Industrial Estate.

“Maeman menceritakan kepada terdakwa (Johadi-red) bahwa di Desa Babakan akan diadikan sebagai lokasi perluasan kawasan industri PT Modern Industrial Estate (sebelumnya bernama PT Prisma Inti Semesta),” kata Hardiansyah.

Perluasan kawasan industri tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.544-Huk. BPTPM/2012 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah kepada PT Prisma Inti Semesta Seluas 10.000.000 meter persegi atau 1.000 hektare.

“Untuk perluasan pembangunan kawasan industri yang terletak di Desa Nambo Udik Kecamatan Cikande dan Desa Babakan, Mander, Bandung, Pangawinan dan Desa Blokang Kecamatan Bandung Kabupaten Serang,” ungkap Hardiansyah.

Hardiansyah mengatakan, menindaklanjuti dari pertemuan di rumahnya, Johadi diundang oleh Maeman untuk datang ke kantor PT Modern Industrial Estate. Dalam pertemuan tersebut, Johadi mendapat informasi mengenai lokasi perluasan lahan kawasan industri PT Modern Industrial Estate.

“Yang lokasinya di Desa Babakan blok 3, blok 4, blok 5 dan blok 6,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai M Arief Adikusumo.

Usai pertemuan di kantor PT Modern Industrial Estate, Johadi bertemu dengan  Johnson Pontoh dan Maeman. Mereka menemui masyarakat yang tanahnya terdampak area perluasan Kawasan Industri untuk melakukan negosiasi harga.

“Setelah terjadi kesepakatan harga yang besarannya variatif berkisar sebesar Rp 8000 per meter persegi sampai dengan Rp 150.000 per meter persegi,” katanya.

Hardiansyah menjelaskan, pihak PT Modern Industrial Estate melakukan pembayaran kepada warga melalui Johnson Pontoh dan Maeman. Transaksi tersebut sebagian dilaksanakan di kantor PT Modern Industrial Estate dan sebagian lagi di kantor desa.

“Dan dalam setiap pembayaran tersebut disaksikan oleh terdakwa Johadi, selaku kepala Desa Babakan,” ujar pria asal Lampung ini.

Hardiansyah mengungkapkan, dalam kepengurusan dokumen tersebut, Johadi menerima uang dengan total Rp 700 juta. Uang itu diterima dari Maeman, Johnson Pontoh dan Hadis. Penerimaan uang itu disebut jaksa untuk mempercepat proses pembuatan dan penandatanganan dokumen kelengkapan administrasi untuk pembebasan lahan.

“Perbuatan terdakwa Johadi yang menerima uang sebesar Rp700 juta tersebut karena telah mempercepat proses pembuatan dan penandatanganan dokumen kelengkapan administrasi untuk pembebasan lahan,” ungkapnya.

Atas perbuatan Johadi tersebut, JPU menjeratnya dengan pasal berlapis. Kesatu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atau kedua, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Atau ketiga Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001,” tuturnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: 36 situ Pemprov Bantenaset Pemprov dikuasai swastaDidik Farkhan AlisyahdiKajati Bantenkasus Situ Ranca Gede Jakungkejati bantenpenyidikan situ gede Cakungpuluhan situ Banten beralih fungsirangga Adekresnasitu beralih fungsisitu Situ Ranca Gede Jakung
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tidak Perlu Datang ke Bank, Lebih Mudah Buka Rekening Lewat BRI Mobile

Next Post

KUR BRI Jadi Penyelamat Usaha di Masa Pandemi COVID-19

Related Posts

Kejati Banten dan IAD Banten Bagi-bagi Takjil
Info Adhyaksa

Kejati Banten dan IAD Banten Bagi-bagi Takjil

by Andre Adisas Putra
Selasa, 10 Maret 2026 08:31

SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bekerja sama dengan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Banten untuk berbagi takjil gratis kepada...

Read moreDetails

Pengusulan Wilayah Bebas Korupsi 2026, Kesiapan Kejari Serang dan Pandeglang Dipantau

Kenali Dampak Hukum Sejak Dini

Ramadan Jadi Momentum Perkuat Etos Kerja

Kejagung Monev Aliran Kepercayaan di Banten

Kejati Banten Cegah Kenakalan Remaja

Kejari Lebak Sosialisasi Hukum ke Santri Lewat Jaksa Masuk Pesantren

Lakukan Manajemen Pengelolaan Aset Sitaan

Purna Adhyaksa Support Kejaksaan

Tingkatkan Kinerja Melalui Pengawasan Internal

Next Post
KUR BRI Jadi Penyelamat Usaha di Masa Pandemi COVID-19

KUR BRI Jadi Penyelamat Usaha di Masa Pandemi COVID-19

Viral 3 Siswa SD di Pandeglang Dipulangkan Paksa, Ternyata Masih Kerabat Pemilik Yayasan

UMKM Dapat Bantuan Rp350 Juta dari Anggota Dewan

UMKM Dapat Bantuan Rp350 Juta dari Anggota Dewan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Diklat Dakwah Albaqo-IKAMAH di Cilegon Ditutup dengan Peringatan Nuzulul Qur’an

Diklat Dakwah Albaqo-IKAMAH di Cilegon Ditutup dengan Peringatan Nuzulul Qur’an

Minggu, 15 Maret 2026 11:14
Keluarga Besar Padepokan Cimande Maung Banten Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Keluarga Besar Padepokan Cimande Maung Banten Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Minggu, 15 Maret 2026 11:14
Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten Bersinergi Entaskan Rumah Tidak Layak Huni

Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten Bersinergi Entaskan Rumah Tidak Layak Huni

Minggu, 15 Maret 2026 11:12
Cerita Pemudik Tangguh, Jeni Abdulrokhim Gowes dari Rangkasbitung ke Purbalingga

Cerita Pemudik Tangguh, Jeni Abdulrokhim Gowes dari Rangkasbitung ke Purbalingga

Minggu, 15 Maret 2026 11:09
Antisipasi Balap Liar dan Tawuran Remaja, Polsek Pasar Kemis Tangerang Gelar Patroli Tengah Malam

Antisipasi Balap Liar dan Tawuran Remaja, Polsek Pasar Kemis Tangerang Gelar Patroli Tengah Malam

Minggu, 15 Maret 2026 11:07
Arsenal Makin Dekat Gelar Liga Inggris, Unggul 9 Poin di Puncak Klasemen

Arsenal Makin Dekat Gelar Liga Inggris, Unggul 9 Poin di Puncak Klasemen

Minggu, 15 Maret 2026 10:17
Diklat Dakwah Albaqo-IKAMAH di Cilegon Ditutup dengan Peringatan Nuzulul Qur’an

Diklat Dakwah Albaqo-IKAMAH di Cilegon Ditutup dengan Peringatan Nuzulul Qur’an

Minggu, 15 Maret 2026 11:14
Keluarga Besar Padepokan Cimande Maung Banten Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Keluarga Besar Padepokan Cimande Maung Banten Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Minggu, 15 Maret 2026 11:14
Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten Bersinergi Entaskan Rumah Tidak Layak Huni

Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten Bersinergi Entaskan Rumah Tidak Layak Huni

Minggu, 15 Maret 2026 11:12
Cerita Pemudik Tangguh, Jeni Abdulrokhim Gowes dari Rangkasbitung ke Purbalingga

Cerita Pemudik Tangguh, Jeni Abdulrokhim Gowes dari Rangkasbitung ke Purbalingga

Minggu, 15 Maret 2026 11:09
Antisipasi Balap Liar dan Tawuran Remaja, Polsek Pasar Kemis Tangerang Gelar Patroli Tengah Malam

Antisipasi Balap Liar dan Tawuran Remaja, Polsek Pasar Kemis Tangerang Gelar Patroli Tengah Malam

Minggu, 15 Maret 2026 11:07
Arsenal Makin Dekat Gelar Liga Inggris, Unggul 9 Poin di Puncak Klasemen

Arsenal Makin Dekat Gelar Liga Inggris, Unggul 9 Poin di Puncak Klasemen

Minggu, 15 Maret 2026 10:17

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Diklat Dakwah Albaqo-IKAMAH di Cilegon Ditutup dengan Peringatan Nuzulul Qur’an

Diklat Dakwah Albaqo-IKAMAH di Cilegon Ditutup dengan Peringatan Nuzulul Qur’an

by Abdul Rozak
Minggu, 15 Maret 2026 11:14

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Yayasan Albaqo dan Ikatan Alumni Alkhairiyah Karang Tengah (IKAMAH) sukses menggelar Diklat Dakwah dan Taraweh Berkunjung (Tarjung)...

Keluarga Besar Padepokan Cimande Maung Banten Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Keluarga Besar Padepokan Cimande Maung Banten Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

by Fahmi
Minggu, 15 Maret 2026 11:14

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keluarga besar Padepokan Cimande Maung Banten (PCMB) menggelar kegiatan berbagi takjil dan buka puasa bersama di Sekretariat...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak