SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Identitas pemberi suap terhadap Kepala Desa (Kades) Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi terungkap. Ia merupakan perantara dari PT Modern Industrial Estate untuk mengurus perluasan area industri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Hardiansyah mengatakan, orang yang ditugaskan untuk mengurus area perluasan pabrik tersebut bernama Johnson Pontoh. Ia merupakan koordinator tim pembebasan lahan di Desa Babakan.
“Guna kepentingan perluasan lokasi lahan industri, PT Modern Industrial Estate membentuk tim pembebasan lahan dan PT Modern Industrial Estate menunjuk saudara Johnson Pontoh sebagai koordinator tim pembebasan lahan di Desa Babakan,” katanya di Pengadilan Tipikor Serang, Senin, 28 Oktober 2024.
Dijelaskan Hardiansyah, kasus dugaan suap dan gratifikasi ini berawal pada tahun 2012 lalu. Ketika itu, mendiang Maeman yang merupakan orang kepercayaan dari PT Modern Industrial Estate sekaligus anggota tim pembebasan lahan menemui Johadi di kediamannya di Kampung Banter, Desa Babakan.
Dalam pertemuan tersebut, Maeman menyampaikan kepada Johadi bahwa Desa Babakan akan dijadikan sebagai lokasi perluasan kawasan Industri PT Modern Industrial Estate.
“Maeman menceritakan kepada terdakwa (Johadi-red) bahwa di Desa Babakan akan diadikan sebagai lokasi perluasan kawasan industri PT Modern Industrial Estate (sebelumnya bernama PT Prisma Inti Semesta),” kata Hardiansyah.
Perluasan kawasan industri tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.544-Huk. BPTPM/2012 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah kepada PT Prisma Inti Semesta Seluas 10.000.000 meter persegi atau 1.000 hektare.
“Untuk perluasan pembangunan kawasan industri yang terletak di Desa Nambo Udik Kecamatan Cikande dan Desa Babakan, Mander, Bandung, Pangawinan dan Desa Blokang Kecamatan Bandung Kabupaten Serang,” ungkap Hardiansyah.
Hardiansyah mengatakan, menindaklanjuti dari pertemuan di rumahnya, Johadi diundang oleh Maeman untuk datang ke kantor PT Modern Industrial Estate. Dalam pertemuan tersebut, Johadi mendapat informasi mengenai lokasi perluasan lahan kawasan industri PT Modern Industrial Estate.
“Yang lokasinya di Desa Babakan blok 3, blok 4, blok 5 dan blok 6,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai M Arief Adikusumo.
Usai pertemuan di kantor PT Modern Industrial Estate, Johadi bertemu dengan Johnson Pontoh dan Maeman. Mereka menemui masyarakat yang tanahnya terdampak area perluasan Kawasan Industri untuk melakukan negosiasi harga.
“Setelah terjadi kesepakatan harga yang besarannya variatif berkisar sebesar Rp 8000 per meter persegi sampai dengan Rp 150.000 per meter persegi,” katanya.
Hardiansyah menjelaskan, pihak PT Modern Industrial Estate melakukan pembayaran kepada warga melalui Johnson Pontoh dan Maeman. Transaksi tersebut sebagian dilaksanakan di kantor PT Modern Industrial Estate dan sebagian lagi di kantor desa.
“Dan dalam setiap pembayaran tersebut disaksikan oleh terdakwa Johadi, selaku kepala Desa Babakan,” ujar pria asal Lampung ini.
Hardiansyah mengungkapkan, dalam kepengurusan dokumen tersebut, Johadi menerima uang dengan total Rp 700 juta. Uang itu diterima dari Maeman, Johnson Pontoh dan Hadis. Penerimaan uang itu disebut jaksa untuk mempercepat proses pembuatan dan penandatanganan dokumen kelengkapan administrasi untuk pembebasan lahan.
“Perbuatan terdakwa Johadi yang menerima uang sebesar Rp700 juta tersebut karena telah mempercepat proses pembuatan dan penandatanganan dokumen kelengkapan administrasi untuk pembebasan lahan,” ungkapnya.
Atas perbuatan Johadi tersebut, JPU menjeratnya dengan pasal berlapis. Kesatu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atau kedua, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Atau ketiga Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda