SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri atau SBM Setiawan Arief Widodo ditahan Kejari Serang, Rabu, 30 Oktober 2024.
Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kerjasama pertambangan pasir darat di Blok Cekdam, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan mengatakan, Setiawan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari. Penahanan tersebut dilakukan usai penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang. “Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang,” ujarnya.
Ichsan mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 683 juta. Kerugian negara tersebut didapat dari hasil audit BPKP Perwakilan Banten. “Kerugian negaranya Rp 683 juta lebih,” ucapnya.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut Rabu, 30 Oktober 2024. “Hari ini dilaksanakan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka-red),” ujarnya.
Andi mengungkapkan, pertambangan yang dilakukan oleh PT SBM bermasalah. Sebab, BUMD milik Pemkab Serang itu tidak memiliki core business pertambangan. “PT SBM tidak memiliki core business pertambangan,” tutur pria asal Makassar ini.
Editor: Mastur Huda