PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemasangan alat peraga kampanye atau APK dalam bentuk spanduk bergambar calon gubernur dan wakil gubernur Banten terlihat asal-asalan.
Spanduk bergambar dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 1 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan nomor urut 2 Andra Soni-Dimyati Natakusumah terlihat di pasang di tempat sepi seperti di kebun, kuburan, dan hutan.
Warga Kecamatan Kaduhejo, Rudiana mengatakan, pemasangan spanduk calon gubernur dan wakil gubernur dinilai asal pasang.
“Mungkin karena tanpa modal jadi pemasangan juga asal. Cuman menggunakan tali plastik saja,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 30 Oktober 2024.
Rudiana menjelaskan, lokasi pemasangannya juga tidak tepat. “Dari yang saya lihat itu, spanduk bergambar calon gubernur Banten dipasang di tempat sepi. Di jalan menuju kebun dan kuburan,” katanya.
Kemudian pemasangannya juga tidak menggunakan bambu. Hanya asal ikat saja.
“Padahal APK itu kan media sosialisasi juga agar masyarakat mengetahui kandidat calon gubernur Banten. Tapi ini di pasang di lokasi sepi bukan di tempat strategis yang dapat dilihat oleh banyak masyarakat,” katanya.
Sebelumya, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM pada KPU Kabupaten Pandeglang Falahudin mengatakan, KPU telah memfasilitasi pemasangan APK paslon.
“Pemasangan APK dilakukan secara serentak kemarin (Kamis, 24 Oktober 2024),” katanya.
Pemasangan APK dilakukan bersama Bawaslu. Kemudian mengundang dari pihak kepolisian, Satpol PP, dan Kesbangpol.
“Untuk ikut menyaksikan kegiatan pemasangan APK. Dan untuk APK difasilitasi oleh KPU itu ada tiga jenis,” katanya.
APK jenis Baliho ini sebanyak lima buah untuk masing-masing Paslon yang di pasang di lima wilayah Kabupaten Pandeglang yaitu Kecamatan Karangtanjung, kemudian Kecamatan Jiput, Pagelaran, Cibaliung, dan Munjul.
“Kemudian APK jenis umbul-umbul,” katanya.
Kalau untuk umbul-umbul, Falahudin mengungkapkan, jumlah APK umbul-umbul ini berjumlah 20 umbul-umbul untuk masing-masing Paslon.
“Yang dipasang di 35 kecamatan. Kemudian jenis selanjutnya spanduk- spanduk ini berjumlah dua buah untuk masing-masing paslon yang kemudian di pasang di wilayah desa,” katanya.
Tentunya, dalam pemasangan itu KPU Kabupaten Pandeglang merujuk kepada regulasi PKPU 13 dan Juknis 1363 dan tentunya merujuk kepada SK titik lokasi yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Pandeglang nomor 1816.
“Kalau titik pemasangan mengikuti juknis yang secara umum boleh di pasang di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang. Selama memiliki izin dari pemilik tempat dan tidak dipasang di tempat-tempat terlarang,” katanya.
Secara spesifikasinya tentu ada dalam Surat Keputusan dalam SK ditetapkan di SK 1816, atau keputusan KPU. Salah satunya, di lingkungan pendidikan.
“Tempat ibadah dan halamannya. Lalu kemudian di tempat fasilitas pemerintah dan sebagainya,” katanya.
Editor : Aas Arbi











