TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel mulai mempelototi kampanye pasangan calon (paslon) Walikota/Wakil Walikota Tangsel di media massa.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Tangsel Apria Roles Saputro, pada tanggal 10 sampi 23 November 2024, paslon dibolehkan untuk kampanye dengan beriklan di media massa.
Menurutnya, aktifitas kampanye ini juga tak luput mendapat pemantauan Bawaslu. “Selama ini, pengawasan kami seringkali terfokus pada tahapan yang bersifat fisik, seperti kampanye langsung, kini kami juga akan menyoroti kampanye paslon di media massa,” ujar Apria, dalam acara diskusi di kantor Bawaslu Tangsel, Kamis 31 Oktober 2024.
Menurut Aprua, sebelumnya Bawaslu Tangsel secara seksama terus memantau aktifitas kampanye paslon, namun kini kampanye juga mulai memasuki kampanye udara atau beriklan di media massa.
“Jadi kurang lebih 10 hari lagi kita akan fokus memantau paslon di media. Tahapan iklan di media akan dimulai pada tanggal 10 hingga 23 November,” ujarnya.
Menurut Apria saat ini beberapa akun media sosial resmi dari calon sudah terdaftar di KPU Tangsek. Meski begitu, pengawasan tidak hanya berhenti sampai disitu karena masih ada potensi penggunaan media lain oleh paslon.
“Di sinilah peran pengawasan digital dan kecerdasan digital kita diuji. Pengawasan bukan hanya pada konten kampanye, tetapi juga pada upaya mencegah penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta fitnah yang marak terjadi di media sosial juga,” tandasnya.
Editor: Bayu Mulyana











