SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, awasi 201 aktivitas kampanye pasangan calon di Pilkada 2024.
Menurut Divisi Hukum dan Sengketa pada Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridlo,, aktivitas kampanye itu diawasi sejak tanggal 25-30 Oktober 2024.
“Jumlah itu terdiri dari kampanye paslon Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 140, dan kampanye paslon Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 61,” kata Masykur.
Bawaslu mengimbau, agar setiap aktivitas kampanye seluruh paslon, dilaporkan dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka). Pasalnya, hampir dipastikan setiap kegiatan kampanye itu mengeluarkan dana kampanye, baik berupa uang, barang, maupun jasa.
“Ada konsekuensi hukum manakala pelaporan dana kampanye paslon bermasalah,” kata Masykur.
Editor: Agus Priwandono











