SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menemukan ribuan surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten yang rusak. Ribuan surat suara ini tersebar di delapan kabupaten dan kota se-Banten.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Perencanaan dan Logistik pada KPU Banten, Ahmad Suja’i. Ia mengatakan, sedikitnya ada 1.548 surat suara Pilgub Banten yang ditemukan rusak, sehingga tidak bisa lagi dipakai pada hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Kaitan dengan hasil kegiatan penyortiran termasuk juga proses pelipatan yang sudah dilakukan yang tentunya standar operasional prosedurnya, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1519 tentang Tata Logistik untuk Pemilihan Serentak baik itu Gubernur, Bupati dan Walikota memang ditemukan beberapa jenis surat suara yang masuk kategori rusak, jumlahnya ada 1.548 surat suara,” kata Ahmad Suja’i saat ditemui Radar Banten di kantornya, Senin, 11 November 2024.
Ia mengatakan, KPU Banten sebelumnya melakukan pengadaan 9.156.350 surat suara untuk Pilgub Banten. Jumlah itu berdasarkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Banten sebanyak 8.926.662 orang, plus surat suara cadangan per Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Nah, ini untuk jenis surat suara rusak jika dipersentasekan itu cuma 0,001 dari jumlah alokasi kebutuhan,” katanya.
Adapun surat suara yang rusak itu seperti surat suara yang warna penanda ltidak sesuai dengan ketentuan, kesalahan pada logo KPU atau surat suara yang berkerut dan cipratan tinta pada foto, nomor urut dan nama pasangan calon.
“Termasuk juga adanya apa potongan-potongan dari mesin yang tidak sesuai dengan ukuran surat-surat sendiri,” ungkapnya.
Nantinya, surat suara cacat ini akan dimusnahkan pada H-1 pemungutan suara Pilgub Banten.
Editor: Agus Priwandono











