SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-NS sopir tembak travel disergap petugas Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang di SPBU di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Kota Serang, Kamis 7 November 2024. Pria berusia 47 tahun ini disergap saat menunggu pembeli sabu.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, sebelumnya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di SPBU.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di SPBU,” katanya, Selasa 12 November 2024.
Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan saat menunggu konsumen.
“Dalam penggeledahan, dari saku celana depan ditemukan satu paket sabu dari saku celana. Petugasnya juga mengamankan alat hisap sabu serta dua unit ponsel karena diduga dijadikan alat transaksi,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersanga yang merupakan warga Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara mengaku sudah lama mengedarkan narkoba. Selain mengedarkan, juga mengkonsumsi sabu.
“Tersangka mengaku terpaksa menjual sabu karena terdesak masalah ekonomi. Keuntungan yang didapat dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya didampingi Kasi Humas Polres Serang, AKP Dedi Jumhaedi.
Kasi Humas Polres Serang, AKP Dedi Jumhaedi menambahkan, menurut pengakuan tersangka, ia mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial PS (DPO).
“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara. “Ancamannya pidana minamal 6 tahun,” tutur Dedi.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi