SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – TL alias Acil pengedar narkoba jenis sabu disergap petugas Satresnarkoba Polres Serang, Jumat malam 22 November 2024. Warga Kampung Gabus, Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ini disergap saat bertransaksi dengan konsumennya.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pelaku ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di daerah Kopo sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku ditangkap setelah petugas mendapati informasi penyalahgunaan narkoba di daerah Kopo.
“Pelaku ini kami amankan pada Jumat malam (22/11) di daerah Kopo. Pelaku kami amankan saat bertransaksi dengan pembeli atau konsumennya,” ujarnya, Kamis 28 November 2024.
Kapolres mengungkapkan, saat dilakukan penyergapan itu, pembeli sabu berinisial CK (DPO) dari pelaku melarikan diri. Sementara, dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,52 gram.
“Untuk pembeli sabu dari pelaku ini identitasnya sudah kami ketahui dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya didampingi Kasi Humas AKP Dedi Jumhaedi.
Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya diatas lima tahun,” ucap pria asal Ponorogo, Jawa Timur ini.
Pasca penangkapan tersebut, Kapolres kembali mengingatkan, bahwa pihaknya tidak mentolerir terhadap siapapun yang berani bermain main dengan narkoba.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat dapat memberikan informasi terhadap kepolisian jika ada peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang.
“Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba ini, apabila mendapat informasi silahkan melapor ke anggota kami,” tutur alumnus Akpol 2005 ini.
Editor: Abdul Rozak











