SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menangani 44 kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang melibatkan lebih dari 44 anak sebagai korban. Kasus-kasus tersebut meliputi pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku yang mayoritas dikenal oleh korban, bahkan dalam beberapa kasus, pelaku merupakan orang terdekat seperti ayah kandung.
“Total ada 44 perkara kekerasan seksual terhadap anak tahun ini,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, Rabu, 11 Desember 2024.
Ia menambahkan, para terdakwa memiliki berbagai latar belakang, termasuk ayah kandung, pacar, guru, dan tokoh agama.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku pun beragam, dari bujuk rayu hingga ancaman terhadap korban. “Modusnya ada yang bujuk rayu dan pengancaman,” jelas Purkon.
Selain itu, Ipda Feby Mufti Ali, Kanit PPA Polresta Serang Kota, mengungkapkan bahwa lebih dari 40 laporan kekerasan seksual terhadap anak telah diterima oleh pihaknya selama tahun ini. Meskipun demikian, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung untuk beberapa kasus. “Kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Serang,” ujar Feby.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Banten, khususnya di Serang, terus menjadi perhatian serius baik dari Kejari Serang maupun aparat kepolisian. Pihak berwenang berharap dapat menyelesaikan kasus-kasus tersebut dan memastikan perlindungan lebih baik bagi anak-anak di wilayah ini.
Editor : Merwanda