• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Baru Sehari Kerja, Pj Gubernur Banten Tetapkan UMK dan UMSK 2025 di Banten

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Rabu, 18 Desember 2024 06:20
in Kota Serang, Utama
0
Baru Sehari Kerja, Pj Gubernur Banten Tetapkan UMK dan UMSK 2025 di Banten
0
SHARES
409
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Penetapan ini dilakukannya sehari setelah Damenta dilantik menjadi Pj Gubernur Banten untuk mengantikan Al Muktabar.

Kenaikan UMK 2025 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 di Provinsi Banten.

Damenta juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 yang tertuang dalam SK Gubernur Banten Nomor 472 Tahun 2024.

“Sudah kita serahkan juga SK UMK dan UMSK pada mereka,” kata Damenta usai audiensi dengan buruh di Pendopo Gubernur Banten, Selasa, 17 Desember 2024.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indira Dewi, mengapresiasi kebijakan kenaikan UMK ini.

Katanya, UMK tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan kabupaten/kota.

“Jadi besarannya adalah untuk UMK untuk seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Banten itu sebesar 6,5 persen,” katanya.

Intan mengungkapkan, terdapat tiga daerah yang tidak memberikan rekomendasi UMSK, yakni Kabupeten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang. Meski begitu, dia meminta Pj Gubernur Banten langsung menetapkan hal tersebut.

Intan juga meminta agar diktum terkait dengan UMK yang harus dirundingkan kembali dengan pengusaha untuk dihilangkan.

“Karena memang ini amanah konstitusi, sehingga ini harus diberlakukan di seluruh kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Banten,” pungkasnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Dewan Pengupahankenaikan upah di bantenPj Gubernur BantenSerikat Pekerja NasionalSPNUcok Abdulrauf DamentaUMKUMPUMSK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

13.684 Anak di Banten Putus Sekolah, Komisi X DPR RI: Jangan Hanya Ditonton!

Next Post

Duh! Pantai Teluk Kembali Dipenuhi Sampah

Next Post
Duh! Pantai Teluk Kembali Dipenuhi Sampah

Duh! Pantai Teluk Kembali Dipenuhi Sampah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Investasi Kota Serang Lampaui Target, Budi Rustandi Soroti Iklim Usaha

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 16 Agustus 2026 16:22
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Realisasi investasi Kota Serang pada semester pertama 2026 telah menembus Rp840 miliar atau mencapai 129,23 persen dari...

Kebakaran Taman Nasional Ujung Kulon, Petugas Temukan Dua Titik Api

by Purnama Irawan
Minggu, 16 Agustus 2026 16:21
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Petugas Patroli menemukan dua titik api pada Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang. Dua titik api...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.