SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Penetapan ini dilakukannya sehari setelah Damenta dilantik menjadi Pj Gubernur Banten untuk mengantikan Al Muktabar.
Kenaikan UMK 2025 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 di Provinsi Banten.
Damenta juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 yang tertuang dalam SK Gubernur Banten Nomor 472 Tahun 2024.
“Sudah kita serahkan juga SK UMK dan UMSK pada mereka,” kata Damenta usai audiensi dengan buruh di Pendopo Gubernur Banten, Selasa, 17 Desember 2024.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indira Dewi, mengapresiasi kebijakan kenaikan UMK ini.
Katanya, UMK tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan kabupaten/kota.
“Jadi besarannya adalah untuk UMK untuk seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Banten itu sebesar 6,5 persen,” katanya.
Intan mengungkapkan, terdapat tiga daerah yang tidak memberikan rekomendasi UMSK, yakni Kabupeten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang. Meski begitu, dia meminta Pj Gubernur Banten langsung menetapkan hal tersebut.
Intan juga meminta agar diktum terkait dengan UMK yang harus dirundingkan kembali dengan pengusaha untuk dihilangkan.
“Karena memang ini amanah konstitusi, sehingga ini harus diberlakukan di seluruh kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Banten,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











