SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun 2025.
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas serta Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan (Risdang) Sekretariat DPRD Kabupaten Serang, Ilham Perdana mengatakan, saat ini Pemkab Serang belum memiliki Raperda untuk pemenuhan hak-hak untuk masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus.
“Selama ini kita belum memiliki Perda disabilitas, kita hanya menggunakan Perda tentang Penyelenggaraan Sosial. Kalau itu kan berkaitan dengan individu, tapi di sarana umum, misal di terminal, kantor belum diatur,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 19 Desember 2024.
Menurutnya, Raperda tersebut sangat penting untuk dibahas untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat berkebutuhan khusus saat menikmati fasilitas publik.
“Di Kabupaten Serang ada juga masyarakat yang disabilitas, hak mereka harus terpenuhi di fasilitas umum, karena mereka punya hak. Sarana yang bisa menyelamatkan dan membuat nyaman, apalagi ke kantor pemerintahan,” ujarnya.
Nantinya, hak-hak untuk penyandang disabilitas akan dijamin oleh Pemkab Serang melalui Raperda tersebut. “Misalnya di kantor-kantor pemerintahan harus ada sarana yang ramah disabilitas. sehingga mereka bisa mengakses layanan publik dengan nyaman, termasuk diatur agar mereka bisa mendapatkan akses pekerjaan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan Raperda perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2018 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
“Dalam undang-undang perusahaan wajib menyisihkan anggarannya untuk kegiatan sosial. Perda ini sudah berjalan, cuman dalam pelaksanaan di lapangan, ada beberapa hal yang perlu di evaluasi,” ujarnya.
Nantinya akan dibuatkan pola pengelolaannya, sehingga dana CSR dapat disalurkan dengan lebih terstruktur. “Diatur penggunaan dan pola pengelolaannya, lalu siapa saja yang akan masuk tim CSR, itu hasil evaluasi Perda yang lama. Jadi penyempurnaan Perda, biar penyaluran dana CSR perusahaan lebih terstruktur dan terkelola dengan baik,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pada tahun 2025 nanti, akan ada sebanyak 10 Raperda yang akan dibahas, dua dua berasal dari prakarsa DPRD, sementara delapan merupakan usulan dari pemerintah.
“Di antaranya, Raperda soal APBD yang wajib ada 3, lalu penanganan kawasan kumuh dan penyertaan modal. Dibahas rencananya masa sidang pertama di bulan Februari,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











