SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten akan menetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi proyek tahap 1 jalan beton Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 1 tahun 2020 senilai Rp 39,1 miliar.
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) ini dilakukan setelah audit kerugian negaranya rampung.
“Iya benar mau penetapan tersangka,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dwi Yoga Sidhimantra saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten, proyek tersebut merugikan negara Rp 3 miliar lebih. Kerugian negara itu didapatkan karena pengerjaan proyek yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.
“Kami telah menerima hasil auditnya pada awal Desember 2024, kerugiannya Rp 3,2 miliar,” ujarnya.
Hasil audit kerugian negara tersebut diakui perwira menengah Polri itu menjadi dasar penyidik dalam menetapkan tersangka. Tanpa hasil audit PKN, proses gelar perkara penetapan tersangka tidak dapat dilakukan.
“Harus ada hasil audit,” tegas mantan Wakapolres Kapuas ini.
Yoga membenarkan, proyek puluhan miliar itu dimenangkan oleh salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Amarta Karya (AK). Dalam pelaksanaan pekerjaan itu, PT AK menjalin kerjasama operasi atau KSO dengan PT Tri Kencana Sakti (TSU) dan PT Indec Internusa (II).
“Iya betul PT Amarta Karya yang jadi pemenang lelang,” ucapnya.
Yoga menambahkan, selain mengusut kasus jalan beton Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap satu, pihaknya telah merampungkan penyidikan kasus korupsi tahap dua akses jalan Pelabuhan Warnasari senilai Rp 48,4 miliar.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka, Direktur PT Arkindo Tb Abu Bakar Rasyid, pengusaha bernama Sugiman dan mantan Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah.
Dari ketiga tersangka tersebut, dua orang atas nama Sugiman dan Tb Abu Bakar Rasyid telah disidangkan terlebih dahulu di Pengadilan Tipikor Serang. Sementara, Akmal Firmansyah perkaranya dilakukan split atau terpisah.
“Yang sebelumnya sudah selesai (penyidikannya-red),” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi