slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Rugikan Negara Rp 3,2 Miliar, Polda Banten Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tahap 1 Jalan Beton Pelabuhan Warnasari

Fahmi by Fahmi
21-12-2024 10:16:34
in Berita Utama, Kota Serang
Rugikan Negara Rp 3,2 Miliar, Polda Banten Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tahap 1 Jalan Beton Pelabuhan Warnasari

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dwi Yoga Sidhimantra

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten akan menetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi proyek tahap 1 jalan beton Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 1 tahun 2020 senilai Rp 39,1 miliar.

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) ini dilakukan setelah audit kerugian negaranya rampung.

“Iya benar mau penetapan tersangka,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dwi Yoga Sidhimantra saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten, proyek tersebut merugikan negara Rp 3 miliar lebih. Kerugian negara itu didapatkan karena pengerjaan proyek yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.

“Kami telah menerima hasil auditnya pada awal Desember 2024, kerugiannya Rp 3,2 miliar,” ujarnya.

Hasil audit kerugian negara tersebut diakui perwira menengah Polri itu menjadi dasar penyidik dalam menetapkan tersangka. Tanpa hasil audit PKN, proses gelar perkara penetapan tersangka tidak dapat dilakukan.

“Harus ada hasil audit,” tegas mantan Wakapolres Kapuas ini.

Yoga membenarkan, proyek puluhan miliar itu dimenangkan oleh salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Amarta Karya (AK). Dalam pelaksanaan pekerjaan itu, PT AK menjalin kerjasama operasi atau KSO dengan PT Tri Kencana Sakti (TSU) dan PT Indec Internusa (II).

“Iya betul PT Amarta Karya yang jadi pemenang lelang,” ucapnya.

Yoga menambahkan, selain mengusut kasus jalan beton Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap satu, pihaknya telah merampungkan penyidikan kasus korupsi tahap dua akses jalan Pelabuhan Warnasari senilai Rp 48,4 miliar.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka, Direktur PT Arkindo Tb Abu Bakar Rasyid, pengusaha bernama Sugiman dan mantan Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah.

Baca Juga :

Pencairan Dana Pokmas Dinilai Tebang Pilih, Pemkot Cilegon Diminta Beri Penjelasan

Inspektorat Cilegon Kawal Penyelesaian Temuan LHP BPK 2025

Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning

Pemkot Cilegon Teken MoU Pemanfaatan CSR PT Indonesia Power Banten 1 Suralaya

Dari ketiga tersangka tersebut, dua orang atas nama Sugiman dan Tb Abu Bakar Rasyid telah disidangkan terlebih dahulu di Pengadilan Tipikor Serang. Sementara, Akmal Firmansyah perkaranya dilakukan split atau terpisah.

“Yang sebelumnya sudah selesai (penyidikannya-red),” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: BPKP Perwakilan BantenBUMD Pemkot CilegonEdi AriadiKasubdit III Dwi Yoga Sidhimantrakasus korupsikorupsi jalan beton Pelabuhan warnasarikorupsi PT PCMmantan walikota cilegonPemkot CilegonPolda BantenPT Pelabuhan Cilegon MandiriSubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumatera, Polda Banten Amankan Sabu Senilai Rp 4 Miliar

Next Post

508 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terendam Banjir, 85 Hektare Puso

Related Posts

Cilegon

Pencairan Dana Pokmas Dinilai Tebang Pilih, Pemkot Cilegon Diminta Beri Penjelasan

by Adam Fadillah
Rabu, 15 Juli 2026 16:27

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pencairan anggaran Program Sarana Prasarana Pembangunan Wilayah Kelurahan Jujur, Amanah, Religius, dan Berprestasi (Saban Juare) di Kota...

Read moreDetails

Inspektorat Cilegon Kawal Penyelesaian Temuan LHP BPK 2025

Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning

Pemkot Cilegon Teken MoU Pemanfaatan CSR PT Indonesia Power Banten 1 Suralaya

Lomba Berburu dan Baksos, Semarak Hari Bhayangkara

Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Pembinanan Personel

Apresiasi untuk Dedikasi Personel Polda Banten

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Dari Haul Geger Cilegon, Harapan Gelar Pahlawan Nasional untuk KH Wasid Kembali Menguat

Haul Syuhada Geger Cilegon 1888 Jadi Momentum Meneladani Semangat Perjuangan dan Persatuan

Next Post
508 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terendam Banjir, 85 Hektare Puso

508 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terendam Banjir, 85 Hektare Puso

Pertengahan Desember, Realisasi PAD Pandeglang Capai 78,12 Persen

Pertengahan Desember, Realisasi PAD Pandeglang Capai 78,12 Persen

Mayoritas Belanja Pegawai Pemda di Banten Lebih dari 30 Persen

Mayoritas Belanja Pegawai Pemda di Banten Lebih dari 30 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

Rabu, 15 Juli 2026 20:36

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

Rabu, 15 Juli 2026 18:26

Bobol Tiga Rumah Warga, Remaja Asal Tunjungteja Ditangkap Polsek Jawilan

Rabu, 15 Juli 2026 18:25

Berantas THM dan Miras, Walikota Serang Usulkan Ingin Pidana dan Denda Berat

Rabu, 15 Juli 2026 18:24

Selain Bangun Sekolah Baru, Pemkot Serang Bakal Tingkatkan Status Sekolah Satu Atap

Rabu, 15 Juli 2026 18:22

10 Armada Damkar Tangsel Menua, Pemkot Siapkan Peremajaan Bertahap

Rabu, 15 Juli 2026 18:19
BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

Rabu, 15 Juli 2026 20:36

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

Rabu, 15 Juli 2026 18:26

Bobol Tiga Rumah Warga, Remaja Asal Tunjungteja Ditangkap Polsek Jawilan

Rabu, 15 Juli 2026 18:25

Berantas THM dan Miras, Walikota Serang Usulkan Ingin Pidana dan Denda Berat

Rabu, 15 Juli 2026 18:24

Selain Bangun Sekolah Baru, Pemkot Serang Bakal Tingkatkan Status Sekolah Satu Atap

Rabu, 15 Juli 2026 18:22

10 Armada Damkar Tangsel Menua, Pemkot Siapkan Peremajaan Bertahap

Rabu, 15 Juli 2026 18:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

by AdityaRamadhan
Rabu, 15 Juli 2026 20:36

KOTA TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Guna mempermudah layanan pertanahan terhadap masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Tangerang menghadirkan layanan virtual office. Melalui layanan ini...

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 15 Juli 2026 18:26

SERNAG, RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melantik 21 pejabat administrator setingkat eselon III dan IV untuk mengisi sejumlah jabatan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak