SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, untuk rencana pembangunan awning di lahan yang bersengketa.
Plt Kepala Disparpora Kota Serang, Zeka Bacdi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, dan beberapa pihak lainnya untuk menentukan lokasi pembangunan awning.
Soalnya, aset tersebut tidak diperbolehkan untuk dikomersilkan.
“Artinya, kami pun tidak boleh menentukan hanya sepihak saja, dan harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan prosedur. Tidak bisa serta merta memutuskan begitu saja,” kata Zeka.
Meski pun, kata dia, pembangunan awning tersebut dilakukan untuk kepentingan bersama, baik pemerintah daerah maupun pedagang dan masyarakat.
“Tapi kita harus taat dan paham mengenai aturan perundang-undangan. Walaupun itu dilakukan untuk kepentingan bersama,” ucap Zeka.
Kata Zeka, apabila pembangunan awning dan penataan parkir bisa terlaksana, serta dikelola langsung oleh pemerintah, maka pendapatan asli daerah (PAD) dipastikan meningkat. Termasuk meminimalisir adanya praktik pungutan liar.
“Sehingga PAD masuk ke daerah, dan tidak ada lagi pungli, hingga semrawut. Tidak ada lagi pihak ketiga, semuanya dikelola langsung oleh pemerintah daerah,” kata Zeka.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











